Kepala Satpol PP Ponorogo Joko Wardoyo saat melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Siman, Kecamatan Siman, Ponorogo.

PONOROGO | duta.co – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin gencar untuk melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal. Agar menyasar masyarakat banyak maka sosialisasi dilakukan di tengah-tengah keramaian masyarakat yaitu gelaran wayang kulit. Melalui seni budaya Jawa yang banyak disukai oleh masyarakat ini, maka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan.

Seperti pada Sabtu malam (17/6/2023), saat gelaran wayang kulit Bersih Desa Siman, Kecamatan Siman  Ponorogo, Satpol PP hadir bersama perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, akan bahayanya rokok ilegal. Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Wardoyo, pada kesempatan itu mengatakan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Malam ini kami berikan pengetahuan, edukasi kepada masyarakat, bahwa rokok ilegal merugikan sekali bagi negara dan masyarakat. Kerugian negara karena cukai salah satu penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan di Ponorogo khususnya,” terang Joko Wardoyo di hadapan masyarakat Desa Siman dan sekitarnya yang hadir malam itu.

Mantan Camat Sambit itu juga menyampaikan, beredarnya rokok ilegal mengurangi penerimaan negara, pembangunan juga berkurang. Selain itu juga merugikan masyarakat karena tidak diketahui isi kandungan di dalam rokok ilegal.

“Merugikan kesehatan, karena isi kandungan belum jelas. Mohon bapak ibu, juga perangkat, tokoh masyarakat, manakala tahu ada peredaran rokok ilegal di Desa Siman, Kecamatan Siman, laporkan ke Satpol PP atau call center Madiun,” imbuhnya.

Joko juga mengatakan, bagi hasil dari dana cukai rokok sebagian besar diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang mencapai 50%, bidang kesehatan 40% dan sisanya 10% digunakan untuk penegakan hukum yang dikelola oleh Satpol PP.

“Dana bagi hasil cukai tembakau di Ponorogo dana bagi hasil transfer dana terkait bidang kesehatan 40%, kesejahteraan masyarakat  50%, dan penegakan hukum dari Satpol PP Kabupaten Ponorogo,” tutupnya.

Joko juga menekankan agar masyarakat mengenali rokok ilegal di Ponorogo diantaranya adalah menggunakan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, tidak dilengkapi pita cukai (rokok polos). Bagi yang memproduksi dan mengedarkan maka akan dikenai pidana sesuai UU  nomor 39/2007. (adv/sna)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry