Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widarti, hingga saat ini belum menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa perkara dugaan penggelapan yang dialami PT Berkat Anugerah Jayaraya (BAJ).

Ketiga terdakwa tersebut antara lain, Wahyudi (kepala gudang), Donny Anggara Prastya Yuda dan Yudi Prasetyo (admin stok barang). Ironisnya, ketiganya merupakan karyawan PT BAJ, yang tega berbuat jahat terhadap perusahaannya sendiri.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Eko Budisusanto membenarkan terkait status ketiga terdakwa yang masih belum mendapat kepastian hukum dalam perkara yang menjerat mereka.

“Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, ketiganya belum divonis,” jelas Eko saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Kendati, perkara yang teregister bernomor 118/Pid.B/2021/PN Sby dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Surabaya tersebut, sudah tertuang bunyi amar putusan majelis hakim meskipun tidak disertai keterangan berapa lama mereka dijatuhi hukuman pidana penjara.

“Kalau soal itu (keterangan data SIPP, red) ranahnya PN, saya tidak paham. Yang pasti, menurut JPU, jadwal sidang (putusan, red) bakal digelar Senin (5/4/2021) pekan depan,” imbuh Eko.

Dalam SIPP, tertulis jadwal agenda pembacaan putusan digelar pada Senin (29/3/2021) lalu di ruang sidang Sari PN Surabaya. Dalam putusannya, majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, pada agenda sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh JPU Dinneke Absari Y dengan ancaman hukuman berbeda. Terdakwa Wahyudi dituntut 2 tahun hukuman penjara, sedangkan terdakwa Donny Anggara Prastya Yuda dan Yudi Prasetyo, masing-masing dituntut hukuman 1,6 bulan penjara.

“Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Dinneke membacakan berkas tuntutannya, Senin (22/3/2021).

Sejak ditentukan penetapan hakim pada 20 Januari 2021 lalu, terhitung proses persidangan perkara ini sudah memakan waktu selama 71 hari lamanya.

Untuk diketahui, ketiganya melakukan dugaan tindak pidana penggelapan ketika berada di gudang PT BAJ, Komplek Pergudangan Mutiara Tambak Langon Surabaya.

Perbuatan terdakwa dilakukan sejak bulan Desember 2012 sampai dengan 23 April 2020. Modusnya, ketiganya bersengkongkol untuk membuat faktur palsu secara sistem yang nantinya akan diserahkan ke admin perusahaan dengan maksud untuk mengambil sebagian uang pembayaran dari para pelanggan.

Mereka juga menghapus data dari orderan, sehingga pihak perusahaan seakan-akan tidak pernah menerima orderan dari para pelanggan. “Namun jika menerima order dengan cara manual, maka terdakwa I tidak melaporkan kepada perusahaan tentang adanya orderan tersebut,” beber jaksa membacakan berkas dakwaannya.

PT BAJ sendiri, bergerak dalam bidang perdagangan sepeda roda dua berikut onderdil, aksesoris dan mainan anak.

Akibat perbuatan para terdakwa PT BAJ mengalami kerugian sebesar Rp 191.149.350. Kepada petugas, para terdakwa mengaku uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry