BUNTU: Mediasi antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Cabang Mojokerto dan nasabah menuai jalan buntu. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Mediasi antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Cabang Mojokerto dan nasabah yang digelar di kantor DiskopUKMperindag Kota Mojokerto, Rabu (14/9/2022) menuai jalan buntu. Nasabah menuding koperasi simpan pinjam ini telah melakukan penggelapan dan penipuan.

Pasalnya, uang simpanan dan deposito nasabah yang rata-rata berjumlah puluhan hingga ratusan juta tidak dapat diambil saat jatuh tempo.

Bahkan, janji untuk melaksanakan skema pembayaran secara bertahap sesuai putusan kasasi pengadilan niaga Jakarta Pusat yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) juga tidak berjalan lancar.

“Padahal sudah dijelaskan pada pertemuan awal apalagi ada penegak hukum dari kepolisian dengan pasal 372 dan 378, penggelapan dengan penipuan,” tuding Budi Purwanto, warga Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto saat mediasi.

Tak itu saja, pensiunan angkatan laut ini menuding KSB telah melakukan pembunuhan. “Merusak psikis kesehatan kita. Berapa banyak nasabah yang meninggal. Tidak kemanusiaan sekali KSB ini,” tandasnya.

Budi mengatakan, dirinya bersedia menjadi nasabah KSB karna tergiur rayuan marketing yang menjanjikan bunga tinggi. Dia menyimpan uangnya di KSB sejak 2019 lalu senilai Rp. 60 juta. Uang tersebut sengaja disimpan untuk biaya sekolah putra-putrinya. Namun sayang saat dibutuhkan, uang tersebut tidak bisa diambil dan hanya diberi janji-janji.

“Jangankan bunga, uang pokok kami juga tidak bisa diambil. Katanya dibayar bertahap sesuai skema PKPU putusan pengadilan tapi realisasinya nol besar,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan nasabah, Branch Manager KSB Mojokerto, Jalan Majapahit 520, Yuni Rahmawati ngacir saat hendak diwawancarai awak media. “Gak gitu, saya juga ada keperluan,” ujarnya seraya ngacir.

Namun kepada nasabah Yuni berkilah jika cabang sudah tidak lagi bisa bersurat ke pusat yang ada di Jabar. Bahkan urusan pembayaran semuanya di ambil alih oleh kantor pusat.

“Semua pembayaran dilakukan oleh kantor pusat, berapa nasabah yang sudah dibayar dan kriteria yang dibayar seperti apa, kami di cabang tidak tahu menahu. Karena semua random dari kantor pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Koperasi Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Helmi mengatakan jika mediasi kali merupakan mediasi yang ke 6. “Sebelumnya juga pernah menghadirkan pihak Reskrim Polresta. Kasusnya dilimpahkan ke Polda Jabar,” katanya.

Dia mengungkapkan jika pihaknya kesulitan mendapatkan data jumlah nasabah asal Kota Mojokerto karena pihak KSB kurang koperatif.

“Data kami hanya berdasarkan laporan dari nasabah. Jumlahnya 87 orang. Simpanan keseluruhan sekitar Rp 15 miliar. Kami pridiksi jumlahnya mencapai ribuan,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry