Riadi Pamungkas S.H., M.H, Wakil Ketua 2 (batik coklat), dan Radian Pranata Dwi Permana S.H., M.H, Sekretaris DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Viralnya berita balita perempuan berusia 3,5 tahun di Sidoarjo yang diduga dicabuli ayah kandungnya, banyak mengundang simpati dan empati berbagai kalangan, diantaranya dua pengurus PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Sidoarjo Raya dan rekan sejawat.

Hal ini dikemukakan secara langsung kepada wartawan, perihal laporan kasus dengan nomor: LPB/497/X/2023/JATIM/RESTA SDA tertanggal 14 Oktober 2023.

Praktisi hukum yang juga Wakil Ketua 2 PERADI SAI Sidoarjo Raya, Riadi Pamungkas S.H., M.H, angkat bicara. “Telah menjadi LP di Polresta Sidoarjo. Untuk itu, harusnya segera ditindaklanjuti sesuai SOP-nya seperti apa, sesuai harapan masyarakat, agar citra Polri menjadi baik di mata masyarakat,” ujarnya.

Sebagai Lawyer dan praktisi hukum dalam menyikapi, pihaknya berempati tinggi, bagaimana masyarakat bisa terbantu. Karena dirasa ada keadilan yang belum sesuai harapan, sehingga harus diperjuangkan.

“Pokoknya, kami siap bila diperlukan dan terus mensupport dari DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya siap membantu (mengawal) bila pihak keluarga membutuhkan, gratis tanpa biaya,” pungkas Riadi.

Senada, Radian Pranata Dwi Permana S.H., M.H, Sekretaris DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya, kepada duta.co, Minggu, (21/1/24) mengatakan, Peradi SAI, khususnya Sidoarjo Raya, terkait kasus yang sudah viral, pihaknya siap mendampingi jika keluarga korban belum ada pendampingan.

“Karena sangat disayangkan dan miris sekali terduga pelakunya adalah ayah kandung dari balita ini. Karena hal itu sudah tidak memiliki rasa kemanusiaan lagi, dan kita sebagai praktisi inshaAllah akan siap membantu totalitas,” jelas Radian.

Selaku praktisi, Radian melanjutkan, pihaknya siap jika dibutuhkan pelaporan di Polres maupun Polda untuk mendampingi pelaporan. “Tapi kalau saya lihat disini kok sudah terbit berita, mungkin kita akan menindak laporan ini kepada yang bersangkutan. Bagaimana kedepannya, apa sudah ditangani baik oleh pihak Kepolisian, khususnya Polresta Sidoarjo untuk menangani seperti itu,” imbuhnya.

Menanggapi Lawyer korban yang lambat, PERADI SAI Sidoarjo Raya menyikapi agar selaku praktisi harus objektif. “Kita harus tahu apakah penanganan ini terkendala di Polres atau kendala di pengacaranya,” lanjut Radian.

Radian menegaskan, jangan sampai menelantarkan perkara untuk kepentingan pribadi, harus berjuang 100% memperjuangkan hak klien.

“Kami terketuk untuk siap membantu bersama tim, teman sejawat lainnya, tanpa biaya 100%. Saat ini ada 10 lawyer (teman sejawat) kita siap untuk membantu menangani kasus ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, balita berusia 3,5 tahun diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya MH (26). Ibu korban MY (25) mengaku telah melaporkan kejadian itu sejak bulan Oktober tahun 2023 kemarin. Namun, hingga saat ini pihak Kepolisian belum memberikan kepastian hukum tentang penanganannya.

Maksud hati mendapat keadilan, dalam proses pelaporannya, MY harus menelan kenyataan pahit. Intervensi dan tawaran-tawaran untuk cabut perkara dilakukan pihak keluarga terduga pelaku.

“Saat di Polres aku diancam, mereka (keluarga terduga pelaku-red) bakal tuntut balik jika anaknya tidak terbukti sebagai pelakunya. Pas pulang dari Polres mereka mohon-mohon buat cabut gugatan,” ungkap MY kepada wartawan.

“Anak saya ditanya dan disuruh nunjuk siapa pelakunya oleh penyidik. Hampir 10 kali anak saya konsisten menunjuk ayahnya sebagai pelaku. Tapi, pihak Kepolisian menyatakan, pernyataan anak saya masih belum dapat dipastikan,” tutur MY, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, dengan kecewa. (loe)