SURABAYA | duta.co – Eksekusi pengosongan rumah di jl. Jojoran blok N, Nomor 7 Surabaya ini diwarnai tangis dan protes dari penghuninya. Penghuni rumah, Jenny Jettie menolak proses eksekusi karena surat yang dibacakan juru sita dianggap salah.

Meski mendapat protes, eksekusi pengosongan rumah tetap dijalankan setelah membacakan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bernomor 62/EKS/202 : PN:Sby.

Selang beberapa waktu, keluarga termohon atau penghuni rumah masuk untuk memberikan support. Ketika keduanya bertemu, tangispun pecah dan mereka berdua berpelukan ditengah proses pengosongan rumah.

Juru sita PN Surabaya, Darmanto menegaskan jika proses eksekusi pengosongan rumah tetap dilaksanakan sesuai surat dari Ketua PN Surabaya.

“Kami melaksanakan eksekusi berdasarkan Grose Risalah Lelang Nomor 1134/45/2022 tanggal 9 Agustus 2022,” ungkapnya, Rabu (14/6/2023).

Bagaimana dengan upaya hukum yang dilakukan termohon? Menurutnya, hal ini tidak bisa mempengaruhi proses eksekusi pengosongan rumah.

“Seperti yang kami bacakan tadi, perlawanan dari termohon sudah diputus dan ditolak, sehingga proses eksekusi pengosongan rumah ini bisa dilakukan.
Kami selaku juru sita melaksanakan tugas,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pemohon Eksekusi, Davy Hindranata, SH. MH selaku kuasa dr Pauline Yustina Wibowo, menegaskan jika kliennya Memperoleh objek tersebut dari lelang pada Agustus 2022. Sedangkan, pelaksanaan eksekusi sebenarnya dilaksanakan beberapa waktu lalu, tetapi tertunda karena termohon eksekusi mengajukan gugatan.

“Dalam materi gugatan tersebut, termohon eksekusi mengaku telah menerima surat peringatan 1, 2, dan 3 hingga surat pemberitahuan lelang. Sehingga dengan dasar ini tersebut termohon eksekusi mengakui dan menyadari termohon eksekusi sudah wanprestasi terkait pinjamannya di bank. Nilai lelang sekitar 850juta dengan luas 100 meter persegi,” bebernya.

Dririnya juga mengaku telah mengajukan upaya mediasi dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp 75 Juta untuk proses pengosongan rumah. “Sebetulnya sudah beberapa kali, tetapi tidak ditanggapi dengan baik,” ungkap Davy.

Sementara itu, Jenny Jettie selaku termohon menegaskan jika surat yang dibacakan juru sita adalah salah.

“Surat eksekusi ini salah, Disurat aanmaning ada batas 8 hari, kalau tidak melakukan upaya hukum maka surat anmaning sah secara hukum. Sebelum 8 hari saya mengajukan upaya hukum maju sendiri ke Ketua PN surabaya dan disetujui, maka proses hukum saya berlangsung di PN Surabaya, kalaupun saya kalah, maka keputusan yang dibacakan benar. Tetapi pokok perkara ini masih N O, saya baru melakukan upaya hukum banding itu upaya hukum setelah di pengadilan. Tetapi, yang dinyatakan dalam surat itu, saya melewati batas waktu,” beber Jenny.

Dirinya mengaku telah mengajukan upaya hukum sebanyak dua kali yang terakhir minta surat penangguhan eksekusi dari Ketua PN Surabaya. “Tetapi saya tidak mendapat balasan langsung dilakukan eksekusi,” sesalnya. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry