BERI PERNYATAAN: Walikota Madiun Maidi bersama jajaran Forpimda dan Ketua DPRD setempat Andi Raya, tengah memberikan pernyataan kepada wartawan, usai peresmian Resto Tangguh Semeru. Duta/Agoes Basoeki

MADIUN | duta.co – Terus bertambahnya terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Madiun, membuat Walikota Madiun mengambil sejumlah langkah, khususnya soal Protokol Kesehatan Covid-19 dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Madiun. Guyuran disinfektan di Jalan Pahlawan, kembali dilakukan bagi seluruh pengendara.

Perwali Madiun itu rencana diteken dalam hitungan hari, salah satu pertimbangan bertambahnya terkonfirmasi positif Covid-19. Dukungan datang dari Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakarsa, Ketua DPRD setempat Andi Raya dan lainnya. Demikian dukungan disampaikan, usai Peresmian Resto Tangguh Semeru di Resto Boksa Bakso oleh Walikota Madiun Maidi, Sabtu (11/7/2020). Keduanya menilai

“Kami pasti mendukung Walikota Madiun menerbitkan Perwali mengatur masyarakat saat melakukan aktivitas diluar rumah, apalagi jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 selama pekan ini terus bertambah. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk disiplin mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar AKBP R Bobby Aria Prakarsa.

Menurutnya dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan vaksin terbaik, guna menekan penyebaran Covid-19. “Polri bersama TNI, siap mendukung terbitnya Perwali Madiun, karena peraturan itu demi kebaikan bersama. Lalu, bersama jajaran lain melakukan pendisiplinan sesuai diatur Perwali Madiun,” ujar Kapolres Madiun Kota lagi

Hal senada disampaikan Andi Raya mengatakan Perwali Madiun merupakan langkah tepat, guna menekan penyebaran Covid-19. “Apalagi jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Madiun, pekan ini ada peningkatan cukup besar. Tunggu saja Perwali Madiun diteken dalam beberapa hari lagi,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Maidi mengisyaratkan segera menandatangani Perwali Madiun soal Protokol Kesehatan Covid-19 dalam beberapa hari kedepan. Namun, Perwali Madiun nanti tidak mengatur sanksi bagi individu tidak taat aturan, jika ada pelanggaran individu hanya diminta pergi atau pulang. Tapi, sanksi diberikan bagi pedagang, rumah makan hingga resto berupa penutupan sementara.

“Saya pastikan Perwali itu saya teken Rabu (15/7/2020), isinya mengatur lokasi keramaian, persyaratan bagi penjual makanan, minuman dari PKL hingga resto. Sanksinya, jika kedapatan tidak sesuai aturan, mereka dilarang berjualan selama beberapa hari, tidak ada sanksi bagi individu,” tandasnya.

Ia mencontohkan Resto Tangguh Semeru itu bisa dijadikan acuan atau rujukan bagi mereka berusaha makanan-minuman. Tidak ada buku menu, menu bisa diakses cara lain, sebisa mungkin mengurangi transaksi uang. Transaksi bisa melalui aplikasi, karyawan dari dapur hingga pramusaji dilengkapi masker, sarung tangan dan face shield. ags

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry