FAKTA: Kontraktor Suwoto memaparkan fakta dn berkas dugaan kasus pemalsuan dokumen pelelangan paket peningkatan jalan Soko- Dagang. (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co– Dugaan kasus pemalsuan dokumen pelelangan paket peningkatan jalan Soko- Dagang (DAK) tahun 2016 Pokja 1 layanan pengadaan barang atau jasa pemerintah kabupaten Lamongan di laporkan kontraktor Suwoto ke Polres Lamongan melalui pelapor atas nama Sutris Muslikan.

Menurut Suwoto pihaknya melaporkan kasus itu karena merasa curiga dengan adanya pemalsuan data dokumen atau berkas yang mana kualifikasi kecil menjadi kualifikasi menengah untuk bisa memenangkan paket pekerjaan itu.

“Saya mengindikasi adanya persengkongkolan antara panitia lelang dan peserta lelang untuk bisa  memenangkan paket pekerjaan tersebut, ” terang Suwoto.

Suwoto menduga ada persengkongkolan dan korupsi di lingkup wilayah kabupaten Lamongan khususnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga kabupaten Lamongan, pihaknya juga menyatakan siap memberikan kesaksian dan pertanggung jawaban di muka hukum yang berlaku.

Ia berharap melalui laporan pengaduan ke Polres Lamongan itu bisa mendapatkan keadilan dan kebenaran dengan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang atau jasa yang efektif, efisien dan adil.

Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan Iptu Supriyanto saat di konfirmasi melalui telepon selulernya (22/06) membenarkan terkait dengan laporan pemalsuan data tersebut, beliau mengatakan sistem perbuatan melawan hukum itu ada Standard Operating Procedur (SOP) nya dan tahapan-tahapan.

“Saat ini sudah diklarifikasi semuanya, dan sudah di mintai keterangannya, sabar dulu semua perlu proses lebih lanjut” ucap Supriyanto.

Supriyanto mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dengan tahapan-tahapan yang sudah di lalui dengan mengumpulkan bahan dan keterangan.

“Kalau namanya tipikor ini kan ada unsur perbuatan melawan hukum ada kerugian negara, nah seperti itu masih kita kaji,” tuturnya.

Supriyanto memaparkan intinya ada orang yang menurut pak Woto dan kawan-kawan itu tidak punya kapasitas untuk mengajukan sesuatu bisa dapat, tapi kenyataanya dapat.

“Itu di administrasi, apakah benar seperti itu. Namanya pendapat kan boleh saja, tapi secara administrasinya bagaimana itu masih kita kaji,” pungkas Supriyanto.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa Putra Sejati Bahagia yang beralamatkan di Desa Dinoyo Dusun Keputran kecamatan Deket memenangkan paket lelang peningkatan jalan Soko-Dagang (DAK) tahun 2016 dengan nilai pagu paket Rp.6.402.500.000, pokja 1 layanan pengadaan barang atau jasa pemerintah kabupaten Lamongan, sedangkan putra sejati bahagia waktu itu mempunyai kualifikasi kecil dan bisa menang paket senilai  Rp 6,4 miliar yang di peruntukan untuk kualifikasi non kecil. (ard)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry