TERSANGKA DAN BB: Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukkan barang bukti kunci leter L dan Y yang dipergunakan tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor. (Duta.co/Tunggal Teja)
TERSANGKA DAN BB: Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukkan barang bukti kunci leter L dan Y yang dipergunakan tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Setelah tujuh kali melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua residivis kambuhan tak berkutik dihadapan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan karena melawan petugas keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya.

Dua bandit itu adalah Nanang Khosim (30), warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya dan temannya M Ridoi (20), warga Tanah Merah Bangkalan, Madura. Keduanya merupakan buron atas sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Surabaya.

Dari hasil penyidikan, setidaknya dalam enam bulan melakukan aksinya, komplotan ini sudah berhasil menggasak tujuh sepeda motor di tujuh tempat berbeda. Yang terbaru keduanya mencuri Honda Vario AG 3237 DC di Jalan Tanjungsari III No. 77 pada 18 Januari 2016, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Sementara ini mereka mengaku jika sudah melakukan aksinya selama tujuh kali. Dan kami kroscek ternyata komplotan ini merupakan DPO yang selama ini kami cari,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, Jumat (20/1).

Berdasarkan data laporan yang masuk ke pihak Polrestabes Surabaya, keduanya telah memetik sepeda motor di Tanjungsari sebanyak dua kali, Karangrejo dua kali, dan Kaliwaru, Jetis serta Simorejo.

Dalam melakukan aksinya kedua pelaku ini dibekali dengan berbagai macam kunci leter L dan Y yang sudah dipipihkan bagian ujungnya untuk merusak rumah kunci. Selain itu kedua tersangka ini menggunakan sebuah kunci motor Honda dengan memodifikasi magnet di dalam kunci untuk membuka tutup kunci motor.

Salah satu tersangka mengaku jika keahlian tersebut didapat dan dipelajari dari balik jeruji besi Lapas Medaeng. Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka inipun dikenalkan oleh salah seorang penadah di Sampang Madura yang siap menerima barang hasil curian.

“Saya di kasih tahu teman di penjara, dikasih tau caranya, selain itu saya juga dikenalkan dengan penadah di Sampang yang siap menerima barang curian,” aku Nanang.

Enam motor hasil curian sebelumnya sudah sempat dijual ke seorang penadah itu dengan harga bervariasi sesuai dengan kondisi dan merek sepeda motornya.

“Kemarin sebelum tertangkap juga dapat Vario, saya jual 4,5 juta hasilnya dibagi dua, untuk kebutuhan masing-masing,” imbuh Nanang yang sudah tiga kali masuk penjara, sedangkan rekannya Ridoi sudah dua kali masuk penjara dalam kaaus penipuan.

Kini kedua pelaku mengaku kapok setelah mendapat hadiah timah panas dikakinya, meskipun begitu keduanya tetap akan terancam hukuman tujuh tahun penjara, dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry