SURABAYA | duta.co – Kali kedua gugatan yang dilayangkan oleh Tommy Hans terkait bayi tabung dikandaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar dengan agenda putusan di PN Surabaya, Kamis (21/12/2017).

Dalam putusannya, Ketua majelis hakim yang memeriksa gugatan ini, Dewi Ismani menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Tommy terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan Tommy tersebut tidak cermat dan kurang pihak. “Mengadili gugatan penggugat (Tommy Hans, red)  tidak dapat diterima secara keseluruhan,” ujar hakim Dewi membacakan amar putusannya.

Dengan begitu, dua kali gugatan yang diajukan Tommy Hans ini kalah. Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Jihad Akhanudin juga menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Tommy Hans terhadap dr Aucky Hinting dan IDI Jatim, Nopember 2017 lalu.

DR H Moh Ma’ruf Syah, kuasa hukum IDI Jatim usai sidang mengatakan bahwa sudah sejak awal menduga pihaknya bakal menang. “Gugatan PMH model demikian akan sulit dikabulkan, hal itu sudah kita prediksi sejak awal gugatan ini diperiksa,” ujarnya.

Masih menurut doktor bidang hukum jebolan Unair Surabaya ini, ada banyak hal yang melemahkan materi gugatan yang diajukan Hans. Salah satunya adalah faktor penentuan subyek hukum dalam gugatan. “Para pihak yang terlibat dan dianggap melakukan PMH itu siapa ?. Disini (materi gugatan, red) subyek hukumnya tidak jelas,” bebernya.

Ia pun menilai bahwa soal jenis kelamin bayi bukan kewenangan dokter yang menentukan. “Tugas dokter itu usaha alias ikhtiar semata. Kententuan Jenis kelamin urusan Yang Maha Kuasa apakah laki laki ataukah perempuan,” tambah Wakil Ketua  PWNU Tanfidiyah Jatim ini.

Untuk diketahui, gugatan ini berawal ketika pasutri Tommy Hans-Evelyn Soputra menginginkan anak laki-laki. Konsultasi kemana-mana, ketemulah klinik kesehatan Ferina milik Dokter Aucky Hinting pada 2015.

Setelah berkonsultasi dengan dr Aucky, pasuti ini sepakat untuk mengikuti program bayi tabung di klinik tersebut. Namun saat bayi mendekati masa untuk dilahirkan, pasutri ini baru mengetahui bahwa jenis kelaminnya perempuan, bukan bayi laki-laki yang dikehendaki. Pasutri ini menilai dr Aucky terkesan menghindar saat diminta pertanggung jawaban soal jenis kelamin bayi merkea yang bakal dilahirkan tersebut.

Merasa kecewa, setelah Evelyn melahirkan, akhirnya Tommy Hans mengajukan gugatan PMH dan Wanprestasi terhadap dr Aucky dan IDI Jatim melalui PN Surabaya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry