PROBOLINGGO I duta.co – Kepala Desa Clarak, Kecamatan Leces, Imam Hidayat menghadiri audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo terkait hasil Pilkades Clarak pada 11 November 2019 lalu, di kantor DPRD, Sabtu (6/11/2021).

Komisi I menghadirkan organisasi perangkat daerah terkait dalam audiensi tersebut.

Menurut Imam, pihaknya merasa telah diintimidasi karena kurangnya infromasi dari Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, sehingga ada pihak yang mengatakan bahwa pilkades tersebut tidak sah, padahal faktanya tidak seperti itu.

“Kami minta Bagian Hukum Kabupaten Probolinggo untuk memberikan sosialisasi terkait keputusan peradilan. Jamil ini dimenangkan oleh MA karena apa?” kata Imam.

Imam menyebut Bagian Hukum bakal memberikan sosialisasi soal polemik Pilkades Clarak yang sesungguhnya.

Sekretaris Komisi I DPRD, Joko Wahyudi, mengatakan, dari Dinas PMD sendiri sudah menetapkan bahwa Imam merupakan kades sah Clarak.

“Tidak ada masalah dari Dinas Pemberdahaan Masyarakat dan Desa, karena yang digugat oleh Jamil adalah SK panitia, bukan SK bupati. Jadi Imam Hidayat tetap sah jadi Kades Clarak sampai 6 tahun selama bukan SK bupati yang digugat,” katanya.

Polemik Pilkades Clarak itu bermula dari hasil penghitungan suara yang sama antara 2 kontestan, yakni Imam Hidayat dan Jamil pada 11 November 2019 lalu. Imam Hidayat ditetapkan sebagai Kepala Desa Clarak oleh panitia pilkades.

Karena tidak terima, Jamil pun menggugat SK panitia pilkades ke Mahkamah Agung dan dimenangkan olehnya. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry