SURABAYA | duta.co – Pasca ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama  Kejaksaan Tinggi (Kejati);Jawa Timur di Mall Arrasa BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (16/9/2023) lalu,  Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga Terpidana Vinna Sencahero (54)  asal Surabaya ini kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang.

Plt  Kalapas Perempuan Kelas IIA Malang, Lilik Sulistiyowati membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan Vinna Sencahero dari Kejati Jatim sekitar dua pekan lalu.

Saat ini, lanjut Lilik, Vinna sedang mengikuti masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan. “Ini yang bersangkutan berada di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan, red),” ujar Lilik, Minggu (1/10/2023).

 

Rencananya, Vinna akan dikumpulkan di blok hunian hari ini, Senin (2/20/2023) atau besok, Selasa (3/10/2023). 

Lilik menegaskan, tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Vinna. “Kami perlakukan sama dengan narapidana lainnya, semua sesuai SOP yang ada,” tegas Lilik.

Sebelumnya diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016, menyatakan bahwa terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Vinna Sencahero dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan yaitu sebesar Rp3.033.911.520, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam DPO,” ujar Kapuspenkum dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).

Pada saat diamankan, Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Ketut Sumedana menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. zal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry