SURABAYA | duta.co – Kenaikan Kurs Dollar Amerika yang mencapai Rp 16.265 membuat pengusaha penyeberangan kelimpungan. Karena hal ini berimbas biaya operasional angkutan penyeberangan semakin membesar.

Padahal di sisi lain para pengusaha diminta tetap memberikan standarisasi keselamatan dan pelayanan kenyamanan sesuai dengan SPM (Standarisasi Pelayanan Minimum).

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Rahmatika, mengungkapkan, tarif angkutan penyeberangan yang ditentukan oleh pemerintah Kemenhub dan Kemenko Marvest saat ini semakin tertinggal.

Menurutnya, hal ini akan membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakit sulit untuk memenuhi standarisasi keamanan dan kenyamanan. Apalagi ada ketertinggalan tarif dan semakin menguatnya nilai kurs mata uang asing yang dimana sebagian besar biaya operasional kapal penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs mata uang asing baik dari sparepart, bahan bakar dan komponen biaya lainnya.

“Saat ini, kondisi pentarifan angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8% mulai dari 3 tahun yang lalu sebesar diatas 40% ditambah lagi dengan kenaikan harga bbm 2 tahun yang lalu yang tidak diakomodir dengan kenaikan tarif sesuai dengan yang sebenarnya waktu itu,” bebernya melalui siaran persnya, Sabtu (20/4/2024).

Sebelumnya, pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyebrangan secara bertahap dengan mencicil 15% di tahun 2001 dan tahap kedua sebesar 5% di tahun 2022 sehingga tarif masih tertinggal jauh diatas 30% maka di 3 tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru lainnya.

“Pemerintah seyogyanya tidak menutup mata dengan kondisi yang ada di angkutan penyebrangan,” tegasnya.

Pada saat perhitungan tarif yang dilakukan Kementerian Perhubungan bersama dengan YLKI dan Kemenko Marvest serta Gapasdap saat itu kurs mata uang US dollar di tahun 2019 sebesar Rp 14.523,- dibanding saat ini sebesar Rp 16.265,-

“Maka demi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI dan Kemenko Marvest,” pungkas Rakhmatika. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry