Kadispendikbud saat tandatangani MoU disaksikan Kepala BPJS Banyuwangi dan Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor cabang Banyuwangi di Situbondo menandatangani perjanjian kerjasama tentang kepesertaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (8/10/2020).

Kerja sama tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagaakerjaan sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 yang melibatkan juga tenaga pendidik non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo.

“Kerja sama ini, kita tandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo dengan BP Jamsostek,” jelas H. Bisri Yusmadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Situbondo.

Lebih lanjut, Bisri Yusmadi menjelaskan bahwa, Perjanjian kerjasama ini, tentang kepesertaan khususnya Pegawai non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo merupakan langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)  dengan berharap dan bertahap nantinya bisa diberikan juga program Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP) terhadap pegawai non ASN tersebut.

“MoU tersebut dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2020 kemarin, oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi  H. Iman Achwan Santoso dengan Kepala Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo dan saya juga ikut menghadiri,” jelas Bisri Yusmadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Situbondo.

Bisri menjelaskan dalam MoU tersebut dilakukan penyerahan data kepesertaan non ASN yakni, Guru Tidak Tetap (GTT) TK, PAUD, SD dan SMP. “Data guru tidak tetap calon peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah masuk ke kantor kami kurang lebih sebanyak 4.155 peserta non ASN,” tuturnya.

Setelah proses input data terelesaikan dalam minggu ini, kata Bisri, maka selanjutnya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan pemberitahuan pembayaran iuran pertama disetiap lembaga (TK, SD, SMP dan sederajat) melalui koorwil kecamatan dan tetap koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan yang secara teknis akan ditentukan lebih lanjut.

“Bukti kepesertaan berupa sertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa kami cetak bila lembaga tersebut sudah resmi melakukan pembayaran iuran pertama melalui Bank kerjasama (Himbara) sehingga kepesertaan dan perlindungan sudah resmi berlaku. Proses percepatan pembayaran iuran pertama, bisa dikordinasi secara lebih efektif sehingga keabsahannya kepesertaan tersebut dapat diakui oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Bisri.

Selain itu, sambung Bisri, kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi juga menandatangani kerjasama dengan Lembaga Ma’arif Nahdlatul Ulama. “Kita juga melakukan MoU dengan Ketua Lembaga Ma’arif NU Situbondo KH.GEZELI dan disaksikan oleh KH Zaini Sonhaji Ketua PCNU Kabupaten Situbondo,” terang Bisri.

Setelah melakukan MoU dengan Dispendikbud, imbuh Bisri, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi kepada seluruh koordinator wilayah Dispendikbud se Kabupaten Situbondo. “Setiap sosialisasi tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut dihadiri oleh korwil Dispendikbud,” pungkas Bisri Yusmadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Drs. H. Achmad Djunaidi MSi menjelaskan bahwa, penandatanganan perjanjian kerjasama tentang kepesertaan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sirubondo dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan hal yang positif.

“Ini kita lakukan karena kewajiban atau amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Baik itu, UUD 1945, UU Guru dan Dosen serta UU Ketenagakerjaan. Agar mereka pegawai non ASN mendapat perlindungan atau jaminan keselamatan kerja, maka diadakan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Djunaidi.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo ini menjelaskan, di dalam MoU tersebut salah satu isinya adalah mendaftarkan pegawai Non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan demikian, aktivitas mereka dalam bekerja telah telah mendapat jaminan atau perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan BPJS Ketenagakerjaan menjamin pekerja bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Djunaidi menambahkan, ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, karena sudah mendapat jaminan. Misalnya, jika GTT terjadi kecelakaan dalam kerja, maka biaya pengobatan dan oerawatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan santunan apabila terjadi meninggal dunia.

“Intinya ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya sangat besar,” pungkasnya, seraya mengatakan meski semua peserta tidak berharap atas resiko yang terjadi. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry