SURABAYA | duta.co – Gudang seluas 290 meter yang terletak di Jalan Kenjeran nomor 340 A, Kenjeran, Surabaya, Rabu, (6/3/2024), berhasil dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Eksekusi ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara perdata dengan nomor 155/Pdt.G/2019/PN.Sby, yang menjadi obyek dari proses hukum tersebut.

Ratusan massa berkumpul di lokasi pada pukul 07.30 WIB, meskipun menghadapi tantangan, eksekusi berhasil dilakukan. Sebelumnya, terjadi penolakan dari pihak Termohon Eksekusi dengan banyaknya massa yang hadir menjaga obyek eksekusi yang juga ditutup dengan truk tronton sejak dinihari.

Kehadiran ratusan personel TNI-Polri membantu mengamankan situasi dan mencegah gangguan dari pihak termohon eksekusi. Meskipun terjadi dorongan massa, petugas juru sita PN Surabaya tetap melaksanakan eksekusi hingga selesai pada pukul 13.00 WIB.

Penyelesaian eksekusi ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa properti di Surabaya.

Satria Ardyrespati, yang tergabung di Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners selaku kuasa pemohon, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait eksekusi lanjutan dari kasus tanah yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. “Jadi eksekusi hari ini kan lanjutan karena tanggal 27 kemarin untuk penetapannya sudah selesai dibacakan,” ungkap Satria Ardyrespati.

Dia menjelaskan, bahwa tanggal 27 kemarin, rencana untuk melanjutkan eksekusi terpaksa ditunda karena pihak Kepolisian tidak merekomendasikan kegiatan tersebut karena ketiadaan aparat berseragam yang turun ke lokasi. Namun, hari ini, situasi telah berubah.

“Kemudian tanggal 27 kita mau lanjutkan untuk masuk ke lokasi cuma dari pihak kepolisian tidak merekomendasikan karena memang pada saat itu tidak ada aparat yang berseragam yang turun ke lokasi. Akhirnya dari pihak Polrestabes merekomendasikan untuk ditunda tanggal 6 hari ini. Itu menjamin kita menunda ini bukan untuk gagal tapi menunda untuk berhasil dan kita semua bisa lihat hari ini dari rekan rekan eksekusi telah berhasil dilaksanakan” tambahnya.

Menurut Satria, pihak Polrestabes telah turun dan berhasil mengamankan jalannya eksekusi hari ini. Meskipun ada langkah perlawanan, namun semuanya berhasil dikendalikan oleh pihak kepolisian atau pihak keamanan.

Satria menambahkan bahwa perkara ini telah selesai diputuskan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan Mahkamah Agung, dengan hasil yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah sah milik dari pihak yang diwakilinya.

Dengan demikian, Satria menegaskan, bahwa gugatan perlawanan yang dilakukan oleh pihak termohon tidak menghentikan proses eksekusi yang telah diputuskan oleh pengadilan.

May Cendy, pengacara dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, menambahkan, “Eksekusi ini sah dan berdasar hukum, justru kalau dihalang-halangi ada konsekuensi hukumnya. Sebagai warga negara yang baik, seyogyanya kita patuhi putusan pengailan,” tegasnya. (Gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry