MESUM : Pasangan bukan suami istri dimintai keterangan di Mako Satpol PP (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co -Diduga melakukan hubungan layaknya suami istri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, mengamankan Arif Pranoto (40) warga Desa Margoagung Kecamatan Seyegan Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Titik Winarsih (26) warga Desa Wringinpitu Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Senin (05/11/2018). Keduanya di razia di kamar kos milik Mujiono, Jl Flamboyan RT. 27 RW. 04 Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Berawal dari pengaduan masyarakat, bahwa tindakan yang dilakukan pasangan tersebut mencurigakan, setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari, akhirnya diteruskan ke Satpol PP. Sekira pukul 10.00 wib, petugas pun kemudian mendatangi lokasi kamar kost. Meski sempat berkelit, Titik Winarsih saat itu membuka pintu kamar, mengaku sedang bersama suaminya.

Namun karena tak mampu menunjukkan bukti bila keduanya telah menikah, akhirnya diamankan petugas. Razia ini dibenarkan Kabid Tramtibum Satpol PP, Nur Khamid. Bahwa keberadaan keduanya ini berdasarkan aduan masyarakat. Telah melakukan mengintai mereka selama tiga hari.

“Biasanya, keduanya masuk kamar kos sekitar pukul 22.00 Wib kemudian keluar kamar pukul 10.00 wib. Wrga merasa curiga kemudian melaporkan kepada kami. Saat kami minta menunjukkan identitas surat nikah, mereka tak bisa menunjukkan,” ungkap Nur Khamid.

Sebagai tindak lanjutnya, pihak keluarga kedua orang ini diminta hadir ke Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, pemilik kos akan diperiksa terkait perizinan atas mendirikan usaha kamar kost. “Jika terindikasi membiarkan tindakan mengarah pada asusila, maka akan kami tipiting,” terangnya. (ian/nng).

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry