Tersangka DF saat diamankan di Mapolres Lamongan Selasa (07/05/2019). (DUTA.CO/Ardy)

LAMONGAN | duta.co – Seorang pria berinisial DF terpaksa diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lamongan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamaran Laren, Selasa (07/05/2019).

Menurut Kasat Reskoba Lamongan, AKP Djoko Bisono, DF diamankan petugas saat menjajahkan sabu-sabu di Laren, tepatnya di Dusun Gisik, Desa/Kecamatan Laren. “Saat itu DF sedang  menunggu pelanggannya,” kata AKP Djoko Bisono pada sejumlah awak media.

DF yang merupakan warga Surabaya itu, tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas. “Dan saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang ada dalam plastik klip seberat 0,22 gram, HP Samsung, uang tunai Rp 900 ribu,” jelas Bisono, panggilan AKP Djoko Bisono.

Djoko menegaskan penangkapan tersangka DF ini berdasarkan laporan masyarakat  yang menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah Laren yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh sejumlah petugas Satreskoba dengan melakukan penyelidikan.

Kini pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan terkait tersangka DF. “Petugas juga masih mengembang kasus dugaan peredaran barang terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda ini,” pungkas AKP Joko Bisono.

DF sendiri disangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry