PROBOLINGGO I duta.co – Seorang pria berprofesi perawat berinisial MNSY, warga asal Desa Sumberduren, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan ke Polres Probolinggo oleh S (45), tetangga MNSY karena melakukan malpraktek di desanya.

Menurut kuasa hukum S, Moch Zaeni, MNSY dilaporkan atas dugaan tindak pidana praktek keperawatan tanpa izin.

Zaeni mengatakan, MNSY sudah lima tahun membuka praktek tersebut dan sudah menangani ratusan pasien. MNSY tercatat sebagai karyawan honorer Pemkab Probolinggo berusia 34 tahun.

“Terlapor ini membuka praktek keperawatan di desa, sementara dirinya sendiri masih belum berizin dan tidak memiliki STR maupun SIPP,” jelas Zaeni usai membuat laporan ke Mapolres Probolinggo, Sabtu (6/11/2021).

Pasal yang dilanggar MNSY, lanjut Zaeni, adalah pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan. Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktek seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun.

Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yulianto menyampaikan, laporan pengaduan tindak pidana itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Polres Probolinggo telah menerima pengaduan tersebut. Saat ini kami fokus untuk mendalami materi pengaduan tersebut sebagai langkah tindak lanjut proses penyelidikan,” ujar Mukhtar. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry