CURI PONSEL: Dimas Raka Siwi pencuri ponsel di rumah kenalannya hanya bisa tertunduk, tersangka dibekuk akibat mencuri ponsel di kamar korban. (duta.co/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Petualangan para pencuri berakhir sudah akhir pekan lalu, mereka secara terpisah dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Salah satu pencuri yaitu Dimas Raka Siwi (22) warga Desa Betek, Kecamatan/Kabupaten Madiun, sempat beraksi di rumah kenalannya di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, awal September lalu.

“Saat itu tersangka (Dimas) bertandang ke rumah kenalannya itu, sesampai di sana rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. Tersangka sempat melihat pintu kamar korban sedikit terbuka, lalu membuka untuk melihat korban ada atau tidak di kamar,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Buntoro.

Saat bersamaan, tambahnya, tersangka melihat ada sebanyak 4 unit ponsel tergeletak di meja kamar. Sejurus itu, tersangka mengambil seluruh ponsel dan dibawa kabur, ponsel hasil curian sebanyak 3 unit berbagai merek terjual. Petugas berhasil membekuk tersangka, setelah ada tetangga korban melihat tersangka keluar dari rumah korban.

Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian diatas Rp 3 juta, penangkapan berdasarkan informasi itu, petugas mencari tersangka dan menangkap tengah nongkrong. Selanjutnya, tersangka mengaku telah menjual 3 unit ponsel, hanya menyisakan satu unit ponsel di rumah.

Menurutnya seluruh hasil penjualan ponsel curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun Kota guna penyidikan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selang sehari, petugas membekuk 2 orang kawanan pencuri baliho sejumlah rokok di jalan raya, tersangka yaitu Alfian Fristanto (19) dan Aprilian Kristanto (22) keduanya warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Ternyata, keduanya pernah beraksi sebanyak 4 kali di Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk.

Baliho belum habis masa pasang, dicopot kedua tersangka untuk dijual ukuran 4 meter X 6 meter Rp 100 ribu. Saat ditangkap, dari tangan tersangka sebanyak 3 lembar, sedangkan satu lembar sudah terjual. Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry