GRESIK | duta.co – Rencana pembangunan gedung serba guna, pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan (diklat) dan pembangunan rumah dinas (rumdin) bupati, mendapat penolakan keras dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik. Penolakan itu disampaikan dalam rapat bersama Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik untuk finalisasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Gresik tahun 2019.

Pemicunya, Timang Pemkab Gresik tak bisa menjelaskan kepada Banggar terkait urgensi pembangunan tersebut maupun rencana pengunaan anggarannya. Sebab, Banggar menilai anggaran yang direncanakan cukup besar. Yakni, pembangunan gedung serbaguna dipatok senilai Rp 11 miliar. Lalu, pembangunan gedung diklat  senilai Rp 8 miliar dan pembangunan rumdin bupati sebesar Rp 5 miliar.

“Kami minta dicoret semua anggaran itu. Pembangunan itu tidak penting,” cetus Anggota Banggar DPRD Gresik, Eddy Santoso dengan nada sengit, Jumat (26/10/2018).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, anggaran tersebut lebih baik dialihkan untuk kegiatan lain yang memberi manfaat besar pada masyarakat. Selain itu, perlu adanya efesiensi agar defisit tak membengkak dalam APBD Gresik tahun 2019 nanti.

“Bisa dilakukan efesiensi sebesar Rp 34 miliar. Lumayan besar nilainya,” imbuh dia.

Hal senada dikatakan Anggota Banggar lainnya, Khoirul Huda. Menurutnya, Timang seharusnya memahami rencana pembangunan tersebut. Kenyataanya, Timang tak bisa menjelaskan ke Banggar ketika ditanya rencana pembangunan itu. Termasuk, lokasi yang bakal dibangun. Alasannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Gresik yang bisa menjelaskannya.

“Sedangkan DPU TR, tak masuk sebagai anggota Timang Pemkab Gresik. Sebenarnya, Kepala DPU TR (Gunawan Setiadji) sudah hadir karena kami meminta untuk dipanggil ke dewan memberikan penjelasan. Karena waktunya sudah terlalu lama, teman-teman yang sudah kecewa minta rapat ditunda pekan depan,” ulasnya.

Seharusnya, lanjut politisi PPP ini, rapat finalisasi pembahasan KUA PPAS 2019 tuntas dan dilanjutkan agenda penandatanganan antara pimpinan DPRD bersama bupati. Namun, rapat berakhir deadlock.

“Kalau mengacu jadwal dari Banmus (badan musyawarah), semestinya sudah dilakukan penadatanganan KUA PPAS 2019. Karena deadlock, maka molor,” cetus dia.

Terpisah, Kepala DPU TR Gresik Gunawan Setiadji membenarkan ada 3 usulan pembangunan proyek tersebut. Untuk proyek pembangunan  gedung serba guna terletak di eks Parkir Malik Ibrahim. Sedangkan, lokasi rencana pembangunan rumdin bupati berada di komplek Kantor Bupati Gresik yang terletak di jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo.

“Kalau lokasi untuk rencana pembangunan gedung diklat, belum ditentukan. Tapi, semua kan atas kesepatan bersama DPRD dan eksekutif,” tandasnya.

Dikatakan, Pemkab Gresik belum merencanakan pembangunan rumdin untuk wakil bupati (wabup) yang menjadi satu kompleks dengan rumdin bupati.

“Masih merencanakan satu dulu untuk rumah dinas bupati,” tegasnya.

Sebenarnya,  eks Parkir Malik Ibrahim di jalan Pahlawan, telah disulap menjadi sentra kuliner. Hanya saja belum dioperasikan. Sebelahnya ada bekas rumdin untuk pimpinan dewan yang dirobohkan untuk gedung serbag guna. Pada APBD Gresik tahun 2018 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Saat ini tengah dikerjakan pemenang lelang yakni PT Rahma Konstruksi Bangunan yang beralamat di Perum Sumput Asri Blok Q No.4 Kecamatan Driyorejo senilai Rp 4.035.312.600,-. Bahkan, Komisi III DPRD Gresik sudah melakukan sidak ke situ.

“Kontraknya berakhir pada Desember nanti. Progress pekerjaannya sudah sesuai dengan time schedule yang dibuat oleh DPU TR,” ujar Ketua Komisi III, Asro’in Widayana.

Pekerjaan proyek pembangunan eks Parkir Malik Ibrahim membangun 2 lantai dan penutupnya hanya dek beton saja. “Itu sesuai dengan gambar dan RAB (rencana anggaran dan biaya),” pungkas dia. (pii)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry