PILKADA : Data daftar pemilih berkebutuhan khusus di Kabupaten Kediri (KPU/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri dalam Rapat Pleno Terbuka telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Jumat kemarin. Akan dijadikan dasar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, akan digelar 9 Desember nanti. Disampaikan Eka Wisnu Wardhana, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, sebanyak 1.231.512 jumlah pemilih tersebar di 26 Kecamatan. Dengan perincian sebanyak 617.712 pemilih laki – laki dan 613.800 pemilih perempuan.

Setelah melakukan tahapan pemutakhiran data, sedikitnya 1.000 lebih data pemilih yang terpaksa dicoret dari Data Pemilih Sementara (DPS). Penyusunan DPT ini, jelas Eka Wisnu, selain atas saran perbaikan dari Bawaslu juga pihaknya telah melakukan pemeriksaan data kembali (self assessment, red) bersama PPK. Bila sebelumnya jumlah daftar pemilih mencapai angka 1.308.864, kemudian setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diperoleh 1.234.918 pemilih yang masuk DPS.

“Setelah kita tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kita mendapat masukan dan kita lakukan pemutakhiran data, berkurang sekitar 7.219 pemilih dan bertambah pemilih baru ada 3.813. Terdapat selisih 3.406 data pemilih dari DPS. Data ini akhirnya dicoret selama masa penyusunan DPT. Sehingga total ada 1.231.512 pemilih yang kami tetapkan. Sebanyak 617.712 pemilih laki-laki dan 613.800 pemilih perempuan,” ungkap Eka Wisnu.

Meski demikian KPU tidak akan tinggal diam usai penetapan DPT ini, tetap akan melakukan pemantauan data yang dimungkinkan terjadi seperti warga yang meninggal atau terjadinya pindah domisili. Lalu bagaimana dengan penyandang disabilitas? Dijelaskannya, bahwa KPU akan memberikan fasilitas kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.

Fasilitas Pemilih Disabilitas Menggunakan Hak Pilih :

  1. Memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih disabilitas
  2. Melibatkan dalam pelaksanaan (sebagai penyelenggara dan relawan)
  3. Memfasilitasi pemilih disabilitas dalam penggunaan hak pilih (menyiapkan alat bantu dan pendampingan)
  4. Mendesain TPS yg akses dan ramah bagi pemilih disabilitas

“Bagi pemilih disabilitas kami kelompokkan, cacat fisik, cacat intelektual, cacat mental  dan cacat sensorik. Dengan rincian pemilih perempuan sebanyak 1.981 dan laki – laki sebanyak 2.157. Terbagi di 334 desa atau kelurahan dengan didukung 3.311 Tempat Pemungutan Suara / TPS yang disediakan bagi pemilih secara umum dan diantaranya untuk berkebutuhan khusus,” terangnya. Adapun direncanakan, KPU pada Minggu, tanggal 25 Oktober 2020 akan menggelar sosialisasi kepada pemilih penyandang disabilitas bertempat di Kantor Kecamatan Banyakan, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry