PEMERIKSAAN SETEMPAT: Tampak suasana sidang Pemeriksaan Setempat yang digelar di kantor Kejari Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti kembali menggelar sidang lanjutan perkara penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati aias Chinchin sebagai terdakwa.

Sidang kali ini digelar berbeda dari biasanya, bukan di pengadilan, pada Rabu (19/4) sidang digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pasalnya sidang mengagendakan pemeriksaan setempat (PS) terhadap barang bukti yang saat ini disimpan di salah satu ruang kantor Kejari Surabaya.

Selain terdakwa dan penasehat hukumnya, tampak juga Gunawan Angka Widjaja selaku pelapor turut hadir dan mengikuti jalannya sidang pemeriksaan barang bukti ini. Oleh terdakwa, satu persatu berkas dokumen dijelaskan jenis serta fungsinya kepada majelis hakim dan jaksa.

Bervariatif dokumen yang berada dalam isi kontainer plastik tersebut. Namun, terdakwa bilang bahwa semua dokumen itu tidak ada nilai ekonomisnya. Berkas yang dijadikan barang bukti jaksa tersebut antara lain, foto kopian brosur penawaran produk dari pihak ketiga pada tahun 2003, bon parkir tahun 2008, foto kopi kuitansi penjualan stand toko emas tahun 2004-2006, bon pengeluaran karyawan tahun 2006, PPJB proyek perumahan Supomo yang semuanya sudah terjual dan dibalik nama pemilik hingga bonggol cek. “Semua ini sudah tidak ada nilai ekonomisnya,” ujar terdakwa disela sidang PS.

Sidang ini tidak berlangsung lama. Dimulai pukul 10.56 WIB dan diakhiri pukul 11.26 WIB, sekitar 30 menit digelar.

Gunawan sempat menampik apa yang dikatak terdakwa sekaligus mantan istrinya tersebut. “Tidak semua berkas tidak ada nilai ekonomis, ini semua ada duitnya. Terlebih, kalau memang yang mau diaudit PT BCM mengapa ada berkas PT Dipta ada disini,” ujar Gunawan.

Namun pernyataan Gunawan itu langsung ditampik oleh Ruli, salah satu mantan karyawan Empire Palace yang saat itu juga ikut dalam sidang. “Kita bawa semua (berkas) agar mengetahui asal usul Empire Palace. Dan itu yang juga akan diaudit investigasi. Biar akuntan yang memilah-milah sendiri berkas yang ia butuhkan,” timpal Ruli.

Hotman Paris Hutapea, salah satu tim penasehat hukum sempat menanyakan kepada terdakwa apakah ada sertifikat atau surat berharga lainnya pada tumpukan berkas yang dijadikan barang bukti tersebut. “Tidak ada sertifikat atau barang berharga lainnya. Semua sertifikat ada di bank sebagai jaminan,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan Hotman.

Usai sidang, kepada wartawan, terdakwa mengatakan bahwa ia merasa senang dengan digelarnya sidang pemeriksaan barang bukti ini. “Dengan begini, membuat kebenaran terkuak, semakin membuka bahwa barang yang dituduhkan saya curi itu, tidak ada nilai ekonomisnya. Selanjutnya saya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Dan saya percaya majelis hakim bakal menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” singkatnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan mantan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya. Pada persidangan yang digelar di PN Surabaya atas perkara ini, sebagian besar saksi yang dihadirkan jaksa mencabut keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Upaya itu meringankan posisi terdakwa.

Sebelum berseteru, perseroan yang mengelolah gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan.

Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim. Belakangan, Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry