Keterangan foto detik.com

“Kami menilai, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak pandai memilah mana yang harus di prioritaskan dalam penggunaan uang rakyat. Mestinya memprioritaskan anggaran yang pro rakyat, daripada menghamburkan uang rakyat.”

Oleh Wahyudin Jali*

KABUPATEN Bekasi menjadi daerah yang bermasalah soal sampah. Tidak aneh bila sering kali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menjadi daerah yang dinobatkan sebagai daerah kumuh. Hingga tahun 2020, masalah sampah di Kabupaten Bekasi belum juga terpecahkan. Padahal sudah banyak anggaran dibuang untuk membenahi masalah sampah ini.

Kami mencatat, anggaran kabupaten Bekasi sejak tahun 2019 untuk sampah saja mencapai Rp1,1Triliun. Anehnya persoalan sampah tidak kunjung usai, sampai penghujung tahun 2020.

Kami juga mencatat kejanggalan dalam belanja kebutuhan penanggulangan sampah di kabupaten Bekasi, seperti membeli bak sampah pada Juni tahun 2019 yang menggunakan APBD sebesar Rp1,4M dan ditambah lagi sebesar Rp399jt.

Dengan begitu untuk belanja bak sampah saja di Kabupaten Bekasi sebesar Rp1,8 M, padahal pada februari tahun 2020, Pemkab Bekasi sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3M untuk pengadaan Kendaraan Dump Truck Sampah.

Masalanya: Bagaimana bisa harga bak sampah dianggarkan lebih mahal dari harga dump truck sampah?

Kabupaten Bekasi seharusnya lebih memprioritaskan pengadaan dump truck sampah untuk menanggulangi sampah di seluruh daerah kabupaten Bekasi yang membuat beberapa titik wilayah menjadi lautan sampah.

Kami menilai, Pemda Kabupaten Bekasi tidak pandai memilah mana yang harus di prioritaskan dalam penggunaan uang rakyat. Maka, kami meminta kepada Pemda Bekasi untuk memprioritaskan anggaran yang pro rakyat, daripada menghamburkan uang rakyat.

Maka dari itu, kami meminta KPK dan Kejari untuk turun menyelidiki nilai belanja bak sampah yang mencapai Rp1,8 Miliar oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, jangan sampai anggaran yang hanya digunakan membeli bak sampah tersebut, akhirnya menjadi penyimpangan oleh oknum Pemda Kabupaten Bekasi. (*)

Wahyudin Jali —  Koord. Invetigasi Lembaga Kaki Publik