Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Ali.

MADIUN | duta.co – Adn salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun, ditangkap terjerat kasus pembobolan rumah dan toko, menunggu proses hukum berjalan.

Diketahui, Adn dari Partai Demokrat (PD) masuk dalam Dapil 1 Kabupaten Madiun meliputi Kecamatan Mejayan dan Kecamatan Saradan serta nomor urut 7.

“Sebelum didaftarkan ke KPU, bersangkutan bisa melengkapi SKCK, surat tidak pernah dihukum dari pengadilan. Kami tidak mengetahui sepak terjangnya,” ujar Wakil Ketua 1 DPC PD Kabupaten Madiun Jaelono, Sabtu (2/12/2023).

Ia mengatakan atas lengkapnya persyaratan pencalegan itu, partai tidak bisa menolak atau tidak memasukkan ke KPU. Selama masuk Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT) tidak ada terlibat kasus kriminal.

Atas keterlibatan bersangkutan dalam tindak pidana kriminal, tambahnya, sepenuhnya urusan pribadi. Partai tidak memberikan bantuan hukum dan mempersilahkan proses hukum berlanjut.

“Kami sepenuhnya menyerahkan mekanisme atau aturan berlaku. Partai tidak bisa mencoret atau mengganti dengan calon lain,” tandas Jaelono.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Ali mendapat informasi itu dari kalangan wartawan. “Saya tahunya ditelepon teman-teman wartawan mengkonfirmasi soal itu,” jelasnya.

Menyinggung sikap KPU Kabupaten Madiun, ia menegaskan yang bersangkutan sudah masuk DCT. “Kami tidak bisa mencoret atau menghapus begitu saja dari kartu suara nanti. Pencoretan harus menunggu kekuatan hukum tetap,” ujarnya. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry