SURABAYA | duta.co – Babak baru sengketa Gedung Astranawa mulai terbuka. Usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan intervensi PKB Jatim, kini permohonan kasasi H. Choirul anam (Cak Anam) diterima oleh Mahkamah Agung.

Artinya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu terhadap Gedung astranawa, dilakukan saat proses hukum belum tuntas.

“Eksekusi kemarin menyakitkan sekali, eksekusi itu adalah perampokan menggunakan baju industri hukum,” tegas Cak Anam, Jumat (14/2/2020).

Atas eksekusi tersebut selain kerugian materi, Choirul Anam mengaku juga mengalami kerugian psikologis. “Barang-barang saya semua dilempar, saya juga diborgol,” tandas mantan Ketua PKB Jatim ini.

Berdasarkan dua putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 86 dan Nomor 770, putusan ini dinilai Choirul Anam cacat formil dan cacat moril.

Setidaknya ia akan melakukan empat langkah hukum. Yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan perlawanan eksekusi, kasasi perkara Nomor 770, dan peninjauan kembali perkara Nomor 86 menunggu putusan PTUN.

Choirul Anam menduga ada pelanggaran kode etik dan suap. Saat ini pihaknya mengajukan kasasi di Pengadilan Tinggi.

“Saya tumbuh sebagai orang pers nggak terima saya akan usut dan buktikan bahwa ini perampokan,” ungkapnya menahan amarah.

Choirul Anam mengaku kecewa dengan PKB sejak kepemimpinan Muhaimin Iskandar. Dalam eksekusi, Muhaimin dinilai mempengaruhi putusan hukum.

“PKB sejak dipimpin oleh Muhaimin bukan sekedar menjadi sarang koruptor sekaligus perampok ini buktinya Astranawa,” ujarnya.

Saat ini sidang lanjutan Choirul Anam versus YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Pemkot Surabaya digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan agenda pembuktian.

Choirul Anam mengaku lega Muhaimin telah masuk intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pihak ketiga. Objek sengketa berupa surat persetujuan eksekusi.

“Nah, PKB mengakui surat persetujuan tersebut adalah dari PKB padahal harusnya internal (Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Pemkot Surabaya),” ujarnya.

Majelis Hakim PTUN bahkan sudah ‘menyalakan lampu hijau’. Sidang pekan kemarin (PKB) sudah masuk. Surat kuasanya diminta Majelis Hakim untuk diperbaiki. Selain itu, PKB juga diminta menyerahkan obyek sengketa yang kami gugat, Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000 asli.

Direktur LBH ASTRANAWA, Andi Mulya, SH mengatakan, seharusnya PKB tidak boleh ikut. Karena obyek gugatan berupa Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000 yang diteken Sunarto (Walikota Surabaya/Dewan Pengurus YKP) untuk Sartono, Direktur YKP.

“Apa kapasitas PKB? Karena yang kita uji keabsahan (tata usaha negara) berupa SP tersebut,” jelas Andi.

Selain itu, tambahnya, kalau PKB masuk, maka, kuasa hukumnya harus dari DPP PKB, harus diteken Muhaimin Iskandar selaku ketua umum. Karena menurut UU Parpol, kedudukan partai itu di pusat, DPP Jakarta. Bukan DPW Jawa Timur. Ini juga diatur dalam AD/ART PKB.

“Karena itu, eskekusi Astranawa oleh DPW PKB adalah salah besar,” tambahnya. (Zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry