Bupati Jember Faida (dok/duta.co)

JEMBER | duta.co – Beredarnya isu yang menyebut Bupati Jember Faida melanggar aturan pasca-turunnya SK Gubernur No 700/1713/060/2020 membuat mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten, Danang Andriasmara, angkat bicara.

Pria ini menegaskan isu tersebut tidak benar. “Bupati telah menaati ketentuan dalam SK tersebut,” ungkapnya saat dihubungi Sabtu, 10 Januari 2020.

Terkait tanggal yang disebut sebagai tanggal penggunaan anggaran operasional bupati, Danang menjelaskan secara detil dan gamblang.

Danang menggarisbawahi, tanggal yang disampaikan pada isu tersebut adalah tanggal SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Bukan tanggal penggunaan anggaran. “Sedangkan tanggal transaksi kejadian adalah jauh sebelum itu,” ucapnya.

Perlu diketahui, beredar isu di media daring yang menuduh Bupati Jember Faida menggunakan dana pasca-tanggal 2 September 2020, atau tanggal SK Gubernur Jawa Timur yang membatasi bupati dalam menggunakan dana operasional.

Isu itu mencantumkan tanggal 7 dan 25 September 2020 sebagai tanggal penggunaan anggaran operasional bupati, dengan beberapa kegiatan dalam dua tanggal itu.

“Jadi, tanggal 7 dan 25 September 2020 itu tanggal pembuatan SP2D. Bukan tanggal penggunaan anggaran oleh Bupati Faida, ” katanya.

Ia kemudian merinci tanggal kegiatan yang menggunakan anggaran operasional bupati tersebut.

Pertama, kegiatan santunan anak yatim, khitanan, dan ponpes dilaksanakan tanggal 29-30 Agustus 2020. Kedua, kegiatan  lomba merpati dilaksanakan pada 23 Agustus 2020. Ketiga, kegiatan rekor MURI, acara Jember Sholawat dilaksanakan tanggal 28 Agustus 2020. Keempat, bantuan pada SMK IBU Mayang dilaksanakan tanggal 31 Agustus 2020. Kelima, kegiatan pemberian tali asih hari raya dilaksanakan tanggal 18 dan 22 Mei  2020.

“Seperti kita ketahui bersama, Hari Raya Idul Fitri 2020 pada bulan Mei, bukan pada bulan September,” katanya.

Keenam, pemberian bantuan pada ponpes dilaksanakan tanggal 24 Agustus 2020. Rincian kegiatan tersebut jelas menunjukkan penggunaan anggaran operasional bupati terjadi sebelum ketentuan SK gubernur berlaku.

Danang berharap klarifikasi yang disampaikannya itu bisa menjernihkan situasi.  Selain itu, ia berharap masyarakat untuk lebih cermat dengan isu-isu menyesatkan yang beredar belakangan ini. dik

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry