SURABAYA|duta.co – Kembali jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan aset milik Arek Suroboyo.

Kali ini, Institusi Adhiyaksa yang berkantor di jalan Ahmad Yani tersebut mengembalikan dua aset tanah yang terletak di jalan Kalisari I seluas 566 m2 dan tanah di jalan Sariboto II seluas 155 m2.

Selain itu, ada juga sejumlah uang sebesar Rp4 miliar lebih juga berhasil dikembalikan ke kas daerah oleh tim jaksa dibawah pimpinan DR Mohamad Dofir, SH, MH tersebut.

Pengembalian aset secara simbolis berupa dua SHM tersebut diterima langsung oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini di lantai 3 gedung Kejati Jatim, Rabu (21/10/2020).

Pada saat memberikan pidato, berkali-kali Risma mengucapkan terimakasih kepada tim Kejati Jatim atas keberhasilan besar tersebut. 

“Sudah beberapa kali kita dibantu mengembalikan aset-aset milik warga Surabaya oleh Kejati Jatim dibawah komando pak Kajati M Dofir. Kita sangat berterima kasih karena keberhasilan ini diluar dugaan saya sebelumnya,” ujar Risma.

Saking terharunya, Risma sempat terlihat menahan tangisnya disela pidato. Bahkan, ia sempat beranjak dari podium dan menundukkan badannya didepan M Dofir sambil mengungkapkan rasa terimakasihnya.

“Kita dibantu tim Kejati Jatim tanpa mengeluarkan uang sepeser pun,” tambah Risma.

Saat dikonfirmasi, M Dofir mengungkapkan bahwa aset berupa pabrik coklat tersebut, sebelumnya sudah dikuasai pihak ketiga selama 46 tahun, sejak 1973 tahun silam.

Selain kedua aset tersebut, M Dofir juga mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengurus tiga aset milik warga Surabaya.

“Insyaallah dalam waktu dekat ini kita bisa kembali mengembalikan tiga aset milik warga Surabaya. Saat ini sedang kita urus proses penerbitan SHM nya di BPN,” ujar M Dofir. eno

Foto: Tampak Kepala Kejari Jatim M Dofir menyerahkan aset warga Surabaya secara simbolis berupa SHM kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (21/10/2020). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry