Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Pergub dan SK Gubernur Jatim soal PSBB kepada Wakil Bupati Gresik di Gedung Negara Grahadi, Sarabaya. foto: zal

SURABAYA|duta.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan mulai diterapkan Selasa (28/4/2020). PSBB ini akan diberlakukan selama 14 hari dan akan berakhir pada Senin (11/5/2020).

Namun sebelum pemberlakuan PSBB akan akan ada sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (25-27/4/2020).

“Besok insyaallah Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan. Dan insyaallah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, usai menyerahkan Pergub dan SK Gubernur Jatim soal PSBB, di Gedung Negara Grahadi, Sarabaya, Kamis (23/4/2020) malam.

Setelah diberlakukan selama dua minggu, pelaksanaan PSBB akan dievaluasi untuk melihat tingkat efektifitasnya menekan pandemi Covid-19.

“Akan ada evaluasi yang dilakukan secara reguler dan akan diambil skoring. Kalau skornya 5 atau 6 sudah tidak kualifikasi PSBB,” ucap Khofifah.

Jika skoringnya turun status PSBB bisa dicabut namun esensi dari PSBB akan tetap dilaksanakan untuk tetap bisa menekan penyebaran covid-19. Jika sebaliknya, maka waktu pelaksanaan PSBB bisa saja ditambah.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan, kendati berat, pemberlakuan PSBB harus dilakukan karena memang kasus Covid-19 di Jatim, terutama di tiga daerah yang akan memberlakukan PSBB, semakin mengkhawatirkan.

“Nah, kita punya kewajiban melakukan sosialisasi. Tapi dengan harus perencanaan sedemikian rupa dan pertimbangan segala aspek, sehingga apa yang disepakati harus membawa hasil,” ujarnya.

Kusnadi menuturkan, pada dasarnya sangat berat untuk memberlakukan PSBB, karena secara otomatis akan terjadi pembatasan-pembatasan yang sangat mungkin berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi. Karena itu, ia meminta agar hal-hal berkaitan dengan hajat orang banyak tetap terpenuhi selama masa PSBB. “Tapi pada prinsipnya kami mewakili DPRD mendukung,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Khofifah menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, lalu Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim.

Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya. zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry