BUBAR: Petugas saat melakukan pembubaran di salah satu warkop di Jawa Timur. Sebanyak 249 orang diamankan karena menolak dibubarkan. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Polda Jawa Timur bersama polres jajarannya mengamankan sebanyak 249 orang karena berkerumun dan tidak mau dibubarkan saat masa tanggap darurat bencana Covid-19.

“Sebanyak 249 orang terdiri dari pemilik tempat nongkrong dan juga pengunjung,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat, Jumat (27/3/2020).

Mereka lanjut Truno, dibawa ke kantor polisi, selanjutnya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan bersedia mendukung program pemerintah.

Truno mengatakan, pembubaran kerumunan warga adalah tindak lanjut dari maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz guna mencegah meluasnya Covid-19.

Dikatakannya, Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa sosial distancing selama tanggap darurat bencana Covid-19 belum dinyatakan berakhir.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggarnya,” tegasnya.

Truno menjelaskan, warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut ternyata bisa dijerat pidana yakni berdasarkan Pasal 128 Tentang kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

Bila warga tersebut enggan mematuhi perintah petugas bahkan disertai upaya menghalangi, ataupun mencelakai petugas, pihak bersangkutan bisa dikenai Pasal 212 tentang acaman kekerasan dan upaya menghalangi petugas.

“Ancaman hukuman setahun. Kami bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam,” katanya.

Kendati begitu, kebijakan semacam itu tak serta merta diberlakukan secara sporadis. Tentunya, jauh-jauh hari, petugas telah melakukan sosialisasi menggunakan pendekatan persuasif. “Semua ini terkait penindakan persuasif. Polda Jatim sesuai instruksi Kapolda juga akan melakukan tindakan tegas, dengan unit besar lengkap,” pungkasnya.

Sementara dari data yang dihimpun untuk wilayah Surabaya kegiatan pembubaran kerumunan warga tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya dan berhasil mengamankan 63 orang.

Disusul Polresta Sidoarjo mengamankan 35 orang, Polresta Malang Kota mengamankan 40 orang, sementara Polres Kediri mengamankan 10 orang.

Sedangkan Polres Trenggalek mengamankan 10 orang, Polres Pasuruan Kota mengamankan 10 orang, Polres Bondowoso mengamankan sembilan orang dan Polres Malang mengamankan 18 orang.

Adapun yang diamankan Polres Bojonegoro sebanyak 15 orang, Polres Pasuruan mengamankan 23 orang, Polres Bangkalan 11 orang dan lima orang diamankan Polres Batu. tom

Penangkapan Corona:

  • Surabaya :  63 orang
  • Polresta Sidoarjo :  35 orang
  • Polresta Malang Kota : 40 orang
  • Polres Kediri :  10 orang
  • Polres Trenggalek :  10 orang
  • Polres Pasuruan Kota : 10 orang
  • Polres Bondowoso :   9 orang
  • Polres Malang :  18 orang
  • Polres Bojonegoro :  15 orang
  • Polres Pasuruan :  23 orang
  • Polres Bangkalan :  11 orang
  • Polres Batu :   5 orang

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry