SIDANG: Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan penodaan agama beberapa waktu lalu.

JAKARTA | duta.co – Sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) alias Ahok dengan memasuki babak akhir. Sidang dengan agenda pembacaan putusan kembali digelar di auditorium Kementan Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso pun telah menyiapkan putusan setebal 600 halaman lebih.

“Sebelum saya bacakan putusan, sudah siap, sudah jadi. Ada sekitar 600 lebih. 630 berapa,” kata Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto.

Majelis hakim menyatakan tidak seluruh surat putusan terhadap Ahok yang didakwa melakukan penodaan agama. Pihak jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Ahok menyetujuinya.

“Sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak membacakan dakwaan keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan kepada penutut umum dan penasihat hukum,” kata Dwiarso yang langsung disetujui jaksa dan pengacara.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Dalam sidang pleidoi, Ahok menegaskan dirinya tidak pernah menistakan agama. Ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang tidak mengenakan Pasal 156 a, melainkan menggunakan Pasal 156 terkait dengan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Tapi Ahok juga membantah memberikan pernyataan kebencian. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry