DIAMANKAN: Tersangka Kiong saat diamankan ke Mapolsek Genteng karena mengkonsumsi sabu-sabu. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Belum sempat menikmati narkotika jenis sabu-sabu, Liek Hok Kiong alias Kiong (45) warga Jalan Setro Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Genteng, Rabu (23/8) sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka diciduk di rumahnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang memiliki dan memyimpan narkoba di lokasi yang dimaksud. Kemudian petugas melakukan penyelidikan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Genteng, AKP Agung Pribadi, kepada awak media, Kamis (7/9).

Mantan Kanit Resmob Polrestabes ini juga menjelaskan, kronologi penangkapan, berdasarkan hasil lidik aggota Reskrim di lapangan diketahui Lie Hok Kiong akan menggunakan narkotika diduga jenis sabu di rumah Jalan Setro.

Di rumah tersebut, kata Agung Pribadi menurut informasi yang diterima sering digunakan tersangka sebagai tempat mengkonsumsi sabu. Sebelum dilakukan penangkapan, sambung Agung Pribadi, tersangka Lie Hok Kiong sudah diikuti oleh anggota Reskrim Polsek Genteng.

“Sehingga pada saat tersangka bersiap nyabu di ruang tengah rumah petugas menangkapnya. Di atas meja rumahnya ditemukan sebanyak satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,6 gram ,” tandasnya.

Kini tersangka mendekam di Mapolsek Genteng dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry