ADHYAKSA : Srie Mulyanti Hartini mengadukan nasibnya ke Kejari Kabupaten Kediri (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Ditemui langsung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ika Ayuningtyas Winarti, SH, Senin (24/02). Sosok guru telah 22 tahun mengabdi sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) TK. Dharma Wanita I Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Srie Mulyanti Hartini, S.Pd menyampaikan laporan resmi. Kehadirannya didampingi Roy Kurnia Irawan, Aktifis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Timur.

Begitu gigihnya perjuangan ibu dua anak ini, demi mengembalikan hak-nya sebagai tenaga pengajar, akhirnya menyerahkan kasus ini ke pihak penegak hukum. Dari aduan yang disampaikan, diduga ada keterkaitan dengan kasus lain yang terjadi di Pemerintah Desa Jambe Kecamatan Kras. “Ada kasus PTSL, aset bengkok desa, kemudian pemalsuan data bagi tenaga kerja ke luar negeri dan kasus – kasus lainnya yang melibatkan oknum kepala desa,” ungkap Yanti.

Kasus Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) hingga perdagangan manusia ini sebenarnya telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jatim pada tahun lalu. Diterangkan Bang Roy, sapaan akrab aktifis GNPK, bahwa karena tidak ada tindaklanjutnya dan kini justru Yanti di-PHK secara sepihak menimbulkan tanda tanya.

“Lalu sebenarnya ada apa dibalik PHK dijatuhkan kepada Ibu Yanti? Apa terkait kasus – kasus pernah dilaporkan ke Polda Jatim? Jika memang ditindaklanjuti seharusnya Penyidik Polri memberikan laporan perkembangan penyidikan,” terangnya.

Namun, lampu hijau diberikan Kasi Intel Kejari seperti disampaikan saat pertemuan tersebut. “Kami berikan apresiasi kepada Kasi Intel Kejaksaan akan menindaklanjuti kasus ini. Tadi telah diterima dengan baik dan kasus ini akan dipelajari,” jelas Bang Roy. (adi/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry