Ketua Bawaslu, Koordiv penanganan pelanggaran dan Koordiv penyelesaian sengketa saat ditemui di kantor Bawaslu Jumat (11/9/20). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Dalam mengantisipasi adanya pelanggaran dan penindakan pelanggaran serta aduan Pemilu jelang Pilkada Sidoarjo Desember 2020 mendatang, Bawaslu siap memberi sanksi Partai maupun Paslon masing-masing kontestan. Hal ini disampaikan ketua Bawaslu dan Koordiv penanganan pelanggaran Jumat (11/9/20)

Sehari setelah deklarasi damai di Mapolresta Sdoarjo, para pasangan Cabup dan Cawabup, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Haidar Munjid dan Agung Nugraha SH Koordiv Penangan Pelanggaran (PP), menyampaikan, hal itu terkait penangan bilamana ada pelanggaran dan aduan masyarakat terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Agung Nugraha menyampaikan, nantinya, hal itu menjadi menjadi objek pengawasan. Belum lagi netralitas ASN, perangkat desa dan Kepala Desa. Terlebih, pemilih yang jumlahnya puluhan ribu. Untuk pelanggaran ringan sanksinya adalah minimal peringatan saja.

“Kami mengimbau bagi masyarakat Sidoarjo pada umumnya tolong untuk kita jaga semua tata kelola dan harmoni di Sidoarjo. Sehingga persoalan sekecil apapun yang biasanya muncul ini masalah yang paling sederhana itu adalah penempatan peraga kampanye. Alat peraga kampanye entah itu di kaitkan dengan pagar masjid, dirumah warga yang tidak izin terlebih dahulu mohon untuk di konfirmasi kepada kami kalau memang ada keberatan keberatan,” terangnya.

“Tapi kalau masuk adanya urusan dengan pelanggaran pidana, karena pidana pemilihan ini konteksnya beda dengan pidana Pemilu 2019 kemarin. Tapi selama ini di Sidoarjo pernah terjadi di pelaksanaan 2019 itu ada pidana pemilu ada salah satu partai politik, itu menjoblos ulang kotak suara yang belum di hitung,” beber Agung.

Lebih jauh, Agung Nugraha SH Koordiv Penangan Pelanggaran (PP) menyampaikan, pasalnya KUHP mengingatkan, itu ada di undang-undang pemilu. “Dan di undang-undang pemilu ini ancamannya pidananya ini jauh lebih tinggi dari pada undang undang pemilu kemarin,” tegasnya.

Selaku koordinator penanganan pelanggaran masyarakat, ia berharap, kepada pendukung ormas maupun tim kampanye, pihaknya membuka ruang bahwa ini rumah bersama. Sehingga, jika memang ada kegiatan yang menghadirkan calon, bisa berkonsultasi. “Sehingga, nantinya kita akan sampaikan boleh dan apa yang tidak boleh ketika ada acara acara tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid kepada duta.co Kamis (10/9/20), menyampaikan, bahwa Bawaslu ini adalah rumah bersama. Jadi, teman-teman mulai tim sukses, tim kampanye, dan lainnya, saat mulai kampanye maupun belum melaksanakan kampanye bisa berkordinasi bisa berkomunikasi melalui teman- teman, baik itu dengan Panwas Kecamatan maupun Panwas Kabupaten.

“Intinya itu, jadi harapan kami bahwa ketika kita ada semacam surat pemberitahuan sebelum pelaksanaan kampanye nanti akan kita informasi kan terkait pelanggaran – pelanggaran yerkaitvpemasangan Aalatvperaga sosialisasi (APS)mauoun alat peraga kampanye(APK).Bahwa ini yang boleh ini yang tidak,” tegas Haidar.

Lebih jauh, Haidar menjelaskan, kalau dalam kampane. APK itu terpasang setelah tentukan nonor urut paslon dan tertera visi dan misi nya ada pelanggaran itu domainnya Bawaslu. Kalau sebelum kampanye ada pelanggaran pemasangan banner, spanduk, umbul-umbul, itu adalah alat peraga sosialisasi (APS), itu domainnya Satpol PP Kabupaten untuk penindakan.

“Untuk kampanye boleh bawak anak kecil dan lain sebagainya.Silakan berkordinasi dengan panwas desa, kebetulan di tiap- tiap desa di 349 desa Kabupaten Sidoarjo panwas desa ada.Jadi apabila menemui hal- hal seperti itu (permasalahan sengketa pemasangan APK) bisa kordinasi dengan panwas desa setempat,” pungkasnya.

“Jadi nanti hal- hal semacam persegketaan terkait pemasangan APK yang dipersoalkan warga atau pemilk lahan itu bisa diselesaikan dengan panwas desa.Untuk proses pemindahan atau proses penggeseran misalnya bisa lewat panwas desa,atau panwas kecamatan setempat,” ungkap ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry