Edo Ardo dan BB sajam Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Polsek Tambaksari Surabaya berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam (sajam), Selasa (26/9). Adalah Edo Ardo Prianjaya Putra (18), asal Jalan Keputih Tegal Bhakti 2 No.70 Surabaya atau Jalan Lebak Rejo No.102 Surabaya.

Kanit Reskrim polsek Tambaksari Iptu Faridha Aryani mengatakan, korban penganiayaan bernama Achmad Ronny Wijaya (19), warga jalan Indrakila No. 22- F Surabaya.

Ceritanya saat itu tersangka bersama dengan lima temannya mendatangi korban yang naik sepeda motor di lokasi jalan Indrakila Surabaya. Selanjutnya tersangka bertemu korban dan tidak beberapa lama korban dipukuli tersangka dengan tangan kosong mengenai.

Pukulan yang mengenai pipi kiri itu membuat korbannya terjatuh. Begitu korban mencoba bangun, tersangka kembali membokem pipi korbannya dilanjutkan dengan mene4ndang dada korbannya hingga terjatuh.

“Saat korban terjatuh, tersangka mengeluarkan sajam dari balik jaketnya. Kemudian mengayun- ayunkan sajamnya untuk melukai korban. Bersamaan dengan itu warga sekitar yang bernama Heri langsung mendekap tersangka dari belakang,” tegasnya.

Saksi Heri berhasil merebut sajam tersebut namun pada saat sajam berhasil direbut tiba-tiba korban merobohkan tersangka ke bawah dan akhirnya jari tangan sebelah kanan saksi Heri sobek akibat tertindih badan tersangka.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tambaksari. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat ( 1) KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry