Achmad Rifa'i, Ketua LSM Lasbandra Saat Ditemui di Warung Makan Wilayah Kecamatan Sampang (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Empat (4) Tahun lebih kepemimpinan Bupati Sampang, H. Selamat Junaidi bersama Wakilnya, H. Abdullah Hidayat memimpin Pemerintahan Kabupaten Sampang, sejak dilantik pada 30 Januari 2019 silam.

Selama itu pula, peran Segenap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Sampang, terkesan mati suri antara dibungkam atau membungkam. Padahal jelas, setiap kepemimpinan kepala daerah atau walikota atau Bupati tidak semua menghasilkan keadilan, kesejahteraan dan benar hingga searah amanat Undang-undang dan atau keinginan masyarakat luas.

Dan tentunya, peran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), antaranya LSM dan Pers dibutuhkan untuk hadir menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya).

Pantauan Ketua LSM Lasbandra, Achmad Rifa’i menuturkan, tidak sedikit dan mungkin Mayoritas, khususnya LSM yang ada di Kabupaten Sampang terkesan mati Suri atau hidup segan-mati dak mau.

“Hampir selama kepemimpinan Bupati-Wabup Sampang 2019 sampai sekarang, tidak ada LSM yang bergerak sebagaimana mestinya baik menyuarakan suara rakyat ke DPRD, Audiensi dengan OPD, hingga beraksi Demo atau unjuk rasa. Setidaknya merealisasikan janji kampanyenya yang antaranya tercantum di visi dan misi Kabupaten Sampang saat ini.

Dijelaskan Rifa’i, Pernyataannya tersebut bukan tidak mendasar, melainkan menyikapi pernyataan dari Kabid HAORMAS Bakesbangpol Sampang, Chandra Romadhani Amin kepada Media Online duta.co.

Dalam pernyataannya ke Media duta.co, Chandra berharap LSM di Sampang yang Jumlahnya mencapai 81 Ormas tersebut, berharap profesional, bergerak sesuai bidangnya, dan berharap aktif melaporkan kegiatannya kepada Bakesbangpol Sampang.

Dimana dari jumlah LSM yang ada, Candra mengaku hanya ada 3 Lembaga yang aktif melaporkan kegiatannya, dan dimana artinya Lembaga lainnya Mati Suri, tutur Rifa’i.

Ditambahkan Rifa’i, dalam keterangan Candra juga menjelaskan, dengan aktif bergerak sesuai Bidangnya masing-masing, LSM atau Ormas akan berfungsi secara optimal, Sebagai wadah organisasi yang bisa membanggakan banyak pihak, baik Masyarakat dan Pemerintah daerah Sampang, tutur Candra, Rabu (04/10/23).

Artinya saat ini LSM sebatas pelarian pekerjaan, karena faktanya banyak yang tidak paham akan tupoksinya.

Dimana diketahui bersama, diantara Tupoksinya LSM yaitu sebagai kontrol sosial, yang bisa menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang tertentu, antaranya pembangunan terutama pada bagian yang sering terlupakan, hingga tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Sehingga fungsi LSM sebagai “telinga” untuk mendengar aspirasi masyarakat dan keinginan rakyat, bisa juga sebagai “corong atau speaker” dalam menyampaikan aspirasi dan keinginan masyarakat dapat cepat didengar atau direspon oleh pemerintah.

Rifa’i juga senada dengan Candra, bahwa dari sekian LSM/ Ormas yang ada di Sampang banyak bidang, antaranya LSM bidang Pendidikan, Kesehatan, Hukum, dan Sosial hingga Konservasi dan banyak lainnya”, namun Rifa’i menilai tidak sedikit Mayoritas LSM terlihat bergerak di bidang Proyek Pembangunan Pemerintah, yang terkesan berebut kue Proyek Pembangunan fisik saja, dan terkesan antara dibungkam dan membungkam, pungkas Rifa’i.

Selain itu, Rifa’i juga sepakat dengan pernyataan Ketua LSM FKP (Forum Kajian Publik), Heru Susanto. Dimana pihaknya menilai LSM atau Ormas di Kabupaten Sampang saat ini, Mayoritas terkesan Fakum dan banyak oknum LSM syarat kepentingan pribadi dan kelompoknya, bukan sebagaimana mestinya “Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat” sebagaimana peraturan organisasi kemasyarakatan seperti LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Kode Etik LSM.

Prinsip fundamental yang merupakan raison de etre keberadaan LSM adalah bahwa ia tidak didirikan untuk melayani kepentingannya sendiri, tetapi untuk kepentingan publik. LSM didirikan untuk melayani kepentingan masyarakat, kaum miskin, kaum dhuafa, kaum yang tersingkirkan, kaum yang terlanggar hak – haknya, Pungkas Heru. (tur)