PENETAPAN. Amin Wachid didampingi Sekretaris Dinas P dan K Kota Mojokerto Febri Emayanti (tengah) saat kegiatan Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya di Kota Mojokerto, Kamis (5/10/2023). (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto melakukan kegiatan Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya di Kota Mojokerto. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Dinas P dan K Kota Mojokerto, jalan Benteng Pancasila, Kamis (5/10/2023).

Juga hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim Dwi Supranto SS MM dan seluruh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, kota Mojokerto tidak memiliki TACB sendiri, sehingga dalam menetapkan cagar budaya memerlukan bantuan TACB dari provinsi Jawa Timur.

“Jadi, kabupaten/kota yang tidak memiliki TACB sendiri ikut TACB dari provinsi untuk membantu penetapan cagar budaya,” ujarnya.

Adapun sasaran cagar budaya tahun 2023 ada tiga tempat. Yaitu, bangker yang ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto di jalan Ketkol Sumarjo, Gereja GPIB di jalan WR Supratman, dan Datasemen Peralatan (Da Pel) di jalan Pahlawan.

“TACB memberikan rekomendasi penetapan cagar budaya di kota Mojokerto untuk tiga tempat tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, setiap tahun Dinas P dan K Kota Mojokerto mengusulkan tempat-tempat yang ada di Kota Mojokerto untuk masuk sebagai cagar budaya.

“Tidak semua yang diusulkan ditetapkan sebagai cagar budaya. Tahun ini yang direkomendasikan ya tiga tempat tadi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Mojokerto memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya. Kepedulian terhadap objek cagar budaya juga tidak lepas dengan upaya Pemkot Mojokerto untuk mewujudkan kota Mojokerto menjadi Kota Pariwisata Berbasis Sejarah dan Budaya.

Sebelumnya Pemkot Mojokerto juga telah menetapkan 13 objek cagar budaya tingkat kota terhadap bangunan dan kawasan. Di antaranya gedung SMPN 1, SMPN 2, SMPN 7, SD Katolik Wijana Sejati, SDN Purwotengah, Museum Gubug Wayang, Gedung Rumah Sakit Bantuan (Rumkitban) Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah), dan Gedung Denkesyah Mojokerto, serta Kantor Detasemen Korem 082/CPYJ.

Di samping itu, terdapat tempat ibadah Kelenteng Hok Sian Kiong, Gereja Katolik Paroki Santo Yosef, Gereja Baptis Indonesia Pertama (GBIP), serta kompleks Makam Islam Pekuncen di Kelurahan Surodinawan.

Tidak itu saja, Pemkot Mojokerto juga mengucurkan anggaran untuk membantu perawatan 13 objek cagar budaya tersebut. Bantuan diserahkan ke Dinas P dan K Kota Mojokerto sebagai pengampuh. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry