TERSANGKA DAN BB: Kasatnarkoba Porestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Fathon menunjukkan tersangka berikut BB narkoba yang berhasil disita petugas di Mapolrestabes, kemari (Duta.co/Tunggal Teja)
TERSANGKA DAN BB: Kasatnarkoba Porestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Fathon menunjukkan tersangka berikut BB narkoba yang berhasil disita petugas di Mapolrestabes, kemari (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk dua tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Kedua tersangka masing-masing Buari (34) warga Jalan Laks. Martadinata dan Jumariyah (45), seorang pedagang lontong mie asal Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di tempat yang berbeda. Buari ditangkap pada Rabu (4/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tersangka Buari, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 44,4 gram, 2 poket sabu seberat 1,24 gram, dan 1 enjata airsoft gun jenis revolver.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Buari, akhirnya memberikan keterangan kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu tersebut dari kakaknya yang berinisial AW yang berada di daerah Pasuruan. Sabu tersebut dikirim lewat seorang perantara bernama Jumariyah.

Berbekal informasi dari tersangka selanjutnya petugas mengembangkan kasus ini, hingga akhirnya pada Kamis (5/1) sekitar pukul 23.00 WIB petugas Satreskoba yang dipimpin langsung Kanit Narkoba AKP Suhartono berhasil mengamankan tersangka Jumariyah seorang pedagang lontong mie  warga Tambak Wedi Surabaya. Dari penangkapan tersangka Jumariyah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 43,37 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Fathon menjelaskan, jika sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan dan berhasil mendapatkan dua tersangka ini.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan pengintaian dan menangkap kedua pelaku berikut barang bukti sabu di sebuah rumah kos masing masing,” ungkap Roni, Kamis (26/1).

Perwira asal Surabaya ini juga mengatakan, dari penangkapan tersangka tersebut, petugas akan  melakukan pengembangan dan akan mengejar pemasok narkoba kepada kedua tersangka ini.

Kini ke dua tersangka terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Kedua tersangka akan  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry