SIDOARJO | duta.co – Keluhan tagihan listrik PLN yang membengkak kerap kali ditemukan di kantor milik BUMN dibeberapa daerah. Pasalnya, tagihan paska pergantian meteran (alat ukur) tagihan listrik dikeluhkan ibu Maryam bersama putranya FD dan LH, warga Desa Randegan RT 06 RW 2 Tanggulangin, Kab. Sidoarjo.

Warga dengan nomor pelanggan 511820020499 tersebut, sejak awal tidak menyetujui pergantian meteran. Terlebih petugas yang diketahui SUB/rekanan PLN ketika melakukan pembongkaran tanpa sepegetahuan pemilik rumah.

“Semenjak pergantian meteran yang saya tidak mengetahuinya, kedatangan petugas dari arah barat ke rumah dan langsung membongkar alat meteran (ukur) tersebut. Hal itu tidak kami diketahui. Tidak permisi terlebih dulu,” ujar Bu Maryam, Selasa, (12/5/20).

“Anehnya, petugas yang saat itu mengaku bernama Sugeng, mengatakan sudah ijin alias mendapat ijin dari Kepala Desa,” herannya.

Sementara itu, LH, putra ketiga Bu Maryam yang saat itu berada di rumah langsung menelepon Pj Kepala Desa Randegan, Ribut Prapto Yuono. Ia menanyakan apa benar kepala desa memberi ijin terkait pergantian meteran.

Pj Kades Ribut mengatakan, dirinya tidak berwenang memberi ijin. Hanya saja memang pihak PLN sudah ada surat tentang pergantian meteran listrik. “Jadi bukan ijin, melainkan soaialisasi pergantian meteran,” ujar Ribut saat dihubungi LH.

Petugas PLN saat mengganti meteran dirumah salah satu warga Desa Randegan RT 6 RW 2 Tanggulangin (FT/Dok Duta)

Permasalahan baru muncul paska pergantian meteran lama dengan yang baru. Di masa pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat, PLN tetap melakukan penagihan pembayaran dan pemutusan. Namun, penagihan terkesan memaksa. Karena dalam surat tertulis ‘segera dilunasi hari ini’ dan pelunasan diatas jam 16.00 WIB akan disambung besok, begitu bunyi surat dan ucapan petugas yang datang.

“Ironisnya, hal ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan keringanan dalam bentuk gratis bagi warga dengan kode R1/450 VA dan R1/900VA subsidi, baik token maupun paska bayar,” terang LH.

Sementara, kepala Cabang PLN Rayon Porong, Miftakhus S, saat dikonfirmasi duta.co, Selasa (12/5/20) mengatakan, pergantian meteran lama merupakan program nasional PLN bertahap di seluruh Indonesia.

“Bagi meteran yang usianya diatas 10 tahun, namun kenyataannya masih banyak ditemukan keluarga yang tidak mau, bahkan adanya meteran lama yang tidak ada masalah atau troble itu akan tetap diganti,” ujar Miftakhus.

Lebih jauh, ia menjelaskan, karena pergantian meter tersebut adalah program nasional, ia mengaku itu perintah Undang-undang (UU). “karena kita ini perusahaan negara dan daftarnya dari PLN, sosialisasi lewat media, dan surat ke Kepala Desa,” imbuhnya.

“Ini bukan berarti harus ijin karena meteran itu kan miliknya PLN. Kalau kita ngomong adat ketimuran memang masuk rumah orang siapa saja harus permisi (nuwun sewu), harus ngomong. Kalau kita ngomong UU, PLN diberi kewenangan masuk ke tempat umum atau pribadi termasuk penggantian meteran, dan pemutusan. Semua kebijakan lain-lain di daerah secara umum bisa ditampung dan ada solusi nantinya,” ujar Miftakhus. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry