Atas Kasus Supadi Kades Tarokan, Kajari Telah Menerima SPDP Dari Polres Kediri Kota

923

KEDIRI|duta.co – Terkait ditetapkannya Supadi, Kepala Desa Tarokan yang baru bulan lalu dilantik, untuk kembali menjabat kali kedua, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, M. Rohmadi .SH membenarkan jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diberikan Polres Kediri Kota. Selanjutnya, Korps Adhyaksa ini menunggu berkas untuk melengkapi penyidikan kasus tindak pidana perseorangan atas pemakaian gelar akademik perguruan tinggi.

Janji AKBP Miko Indrayana, Kapolres Kediri Kota bahwa pihaknya bekerja dengan tidak memihak manapun. Berusaha amanah, tidak ada kepentingan apapun dan menindaklanjuti atas laporan diberikan masyarakat. Hal ini,  dibenarkan Kajari dengan telah diterimanya SPDP dikirim Satreskrim.

“Kami sudah menerima SPDP dari Polres Kediri Kota dan ini tinggal menunggu berkasnya. Bila kemudian dari Kepolisian segera mengirim, akan segera kita baca untuk dipelajari. Jika kemudian telah lengkap segera kita P-21, namun bila masih ada kekurangan kami P-18 atau P-19 untuk dilengkapi. Kami berharap dalam jangka waktu dua bulan segera dilengkapi berkas – berkas tersebut,” jelas Rohmadi saat dikonfirmasi Jumat (31/1).

Dukungan positif pun berdatangan diberikan kepada para penegak hukum di Kediri, salah satunya dari Ikatan Pemuda Kediri (IPK) berkirim surat kepada KPK RI, Kapolri, Kompolnas dan Ketua DPR RI agar mengawasi proses pemeriksaan ini. “Kami berharap kasus dijerat pada Pak Supadi ini tidak masuk angin dan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” ucap Ketua Umum IPK, Tomi Ari Wibowo. (nng

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry