Oleh Umar Sholahhudin

Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Wacth (ICW) sepanjang 2015 dengan merujuk pada web resmi institusi penegak hukum dan media cetak dan online, tercatat kerugian negara atas kejahatan luar biasa tersebut, mencapai Rp 3,1 triliun.

TEPAT pada tanggal 9 Desember, masyarakat internasional memperingati hari anti korupsi se Dunia. Momentum tersebut menjadi sangat penting untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi dalam agenda pemberantasan korupsi. Praktik korupsi saat ini masih seperti kanker ganas yang telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia.

Salah satu agenda pemberantasan korupsi yang perlu dievaluasi adalah masalah pengembalian asset kejahatan korupsi. Agenda ini gaungnya lebih kecil daripada agenda penindakan. Menurut Deny Indrayana, dkk, dalam bukunya “Penyelamatan Asset Kejahatan”, menyatakan bahwa agenda pemberantasan korupsi harus difokuskan kepada tiga isu pokok, yaitu; pencegahan, pemberantasan/pemidanaan, dan pengembalian asset hasil korupsi (asset recovery). Hal itu bermakna, pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada mengurangi upaya pencegahan maupun pemidanaan para koruptor saja, tetapi juga meliputi tindakan yang dapat mengembalikan kerugian keuangan negara akibat kejahatan extraordinary tersebut. Kegagalan pengembalian asset hasil korupsi dapat mengurangi makna penghukuman terhadap para koruptor.

Kerugian Negara

Kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi bisa mencapai angka puluhan triliunan rupiah. Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Wacth (ICW) sepanjang 2015 dengan merujuk pada web resmi institusi penegak hukum dan media cetak dan online, tercatat kerugian negara atas kejahatan luar biasa tersebut, mencapai Rp 3,1 triliun. Hal ini berdasarkan jumlah kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan, yakni sepanjang 550 kasus. Komposisinya pada seemster pertama 308 kasus dan semester kedua sebanyak 342 kasus.  Jumlah tersangka semala tahun 2015 sebanyak 1.124 tersangka dengan nilai kerugian negara seebsar Rp 3,1 triliun dan nilai suap sebesar Rp 450,5 miliar. Rincian sebagai berikut; pada tahun 2015 kejaksanaan menangani 369 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 2,9 milyar. Adapun Kepolisian menangani 151 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,1 dan nilai suap sebesar Rp 23,5 milyar. Sementara KPK sepanjang tahun 2015 menangani 30 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp 722 milyar dan nilai suap sebesar Rp 424 milyar.

Angka tersebut meningkat pada tahun 2016. Kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun dengan 482 kasus yang ditangani dan terus meningkat pada tahun 2017. Sepanjang tahun 2017 terdapat 576 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun dan suap Rp 211 milyar dengan jumlah tersangkanya sebanyak 1.298 orang. Data lain yang terkait dengan kerugian negara yang lebih besar lagi adalah kasus PNS koruptor. Menurut Ketua Badan Kepagawaian negara, Bima Haria Wibisana, menyebut ada sekitar Rp 11,7 milyar/bulan kerugian yang ditanggung negara akibat belum dipecatnya PNS – yang jumlah mencapai 2.357 PNS – yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi oleh pengadilan. Jika ditamah lagi dengan kasus mega korupsi seperti skandal Century dengan negara mencapai Rp 6,7 triliun dan kasus BLBI yang mencapai 4,58 triliun, maka akan ada puluhan bahkan ratusan triliun kerugian negara yang dapat diselamatkan yang diakibatkaan dari kejahatan luar biasa tersebut.

Jika kita kritisi, agenda pemberantasan korupsi lebih meriah pada aspek penindakannya, tapi sangat lemah dalam hal pengembalian asset korupsi. Sampai saat ini masih sangat sedikit sekali asset korupsi yang disita atau kembali ke Negara, jumlah lebih kecil dari yang dikorupsi. Apalagi jika hasil jarahan korupsi tersebut dilarikan ke luar negeri, akan sangat kesulitan bagi pemerintah Indonesia untuk mengusut dan mengembalikan ke Indonesia. Kasus mega skandal Century, uang yang baru dikembalikan ke kas negara baru milyaran, tetapi yang dikorupsi mencapai Rp 6,7 triliun. Karena itu upaya asset recovery ini membutuhkan langkah-langkah politik dan hukum yang luar biasa pula 

Pengembalian Asset Korupsi    

Dalam pantauan Kelompok Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur, agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (KPK, kepolisian dan kejaksaan) di Indonesia dan termasuk di Jatim masih dinilai lemah, baik pada isu pencegahann, pemidanaan, maupun pengembalian asset negara. Sebut saja misalnya pada aspek pemidanaan. Sebagian besar terdakwa kasus korupsi yang diputus di pengadilan negeri maupun tinggi mendapatkan vonis hukuman minimal. Masih sangat minim terdakwa korupsi mendapat vonis hukuman maksimal. Bahkan ada beberapa kasus korupsi yang divonis bebas.

Persoalan mendasar dari bebasnya kasus-kasus korupsi yang disidangkan di pengadilan negeri kabupaten/kota atau Tipikor ada banyak faktor, diantaranya dakwaan dan pembuktian yang disusun kejaksaan lemah sehingga dalam persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah atau bebas. Faktor lain yang menjadikan lolosnya para koruptor adalah maraknya mafia hukum dan peradilan yang terjadi di Jatim. Faktor ini, seperti ketut, sulit dibuktikan, namun sangat terasa baunya kemana-mana.

Kondisi ini setidaknya menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum di Indonesia, terutama KPK, bahwa agenda pemberantasan korupsi di Jatim ini masih dinilai lemah. Karena itu, kedepan, agenda pemberantasan korupsi ini harus difokuskan pada tiga agenda penting, yakni pencegahan, pemidanaan, dan pengembalian asset negara. Aparat penegak hukum tidak saja berkosentrasi pada aspek pencegahan dan pemidanaan saja, tapi sama pentingnya, yakni pengembalian asset negara. Tiga agenda ini harus dilakukan secara sinergis dan integratif.

Pengembalian asset korupsi semakin penting ketika dikaitkann dengan kondisi keuangan negara yang sekarang sedang mengalami kekurangan dan kebutuhan anggaran untuk pembangunan semakin meningkat. Selain itu dalam logika ekonomi, spirit yang harus dikedepankan adalah jumlah pengembalian asset korpusi atau kerugian negara haruslah lebih besar daripada biaya penindakannya. Misalnya, jika biaya proses penindakan sampai vonis sebesar Rp 10 juta, maka pengembalian asset korupsi kerugian negaranya harus lebih besar (minimal Rp 20 juta) atau lebih besar dari itu. Dengan demikian, tiga suskes pemberantasan korupsi dapat diraih, yakni sukses priventif, sukses represif, dan sukses asset recovery.

*Penulis adalaha Anggota Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur, Dosen Sosiologi Hukum FISIP Univ. Wijaya Kusuma Surabaya

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry