KEDIRI|duta.co – Komitmen dan konsistensi tim Satgas Covid – 19 Kota Kediri mengantisipasi munculnya klaster baru saat cuti bersama, dilakukan rapid test di sejumlah tempat berpotensi berkumpulnya massa. Bertajuk Operasi Yustisi dalam penegakan Peraturan Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020, Jumat (30/10).

Menerjunkan petugas dari Polres Kediri Kota, Sub Denpom V/2-2, Kodim 0809, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, sejumlah lokasi disisir dan kemudian melakukan rapid test pada dua lokasi, dianggap berpotensi berkerumunnya massa. “Cafe Bosku berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Warung Gunung berada di KH. Ahmad Dahlan,” jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kabag Ops Kompol Abraham

Bahwa kegiatan digelar dengan sasaran tempat usaha, pusat keramaian dan fasilitas umum, dijelaskan Kabag Ops. “Guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Wilayah Kota Kediri saat cuti bersama atau libur panjang,” imbuhnya. Kemudian di Cafe Bosku dilakukan rapid test terhadap 14 orang terdiri 9 orang laki – laki dan 5 orang perempuan. Sementara di Warung Gunung terhadap 8 orang, terdiri 5 orang laki – laki dan 3 orang perempuan.

Pelaksanaan rapid test ini dilakukan Tim Dinas Kesehatan dan selanjutnya dijadikan data awal untuk melakukan langkah antisipasi penyebaran. “Alhamdullilah kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar dan tanpa kendala, kemudian pemeriksaan rapid test akan terus dilanjutkan dengan sasaran tempat berpotensi massa berkerumun,” terang plt. Kasatpol PP, Ferry Djatmiko melalui Kabid Trantibum Nur Khamid. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry