SURABAYA | duta.co – Tak kunjung tuntasnya persoalan rekrutmen Direksi dan Dirut di salah satu BUMD andalan penghasil PAD bagi Pemprov Jatim yakni PT Bank Jatim, nampaknya membuat kalangan Komisi C DPRD Jatim hilang kesabaran.

Bahkan sesuai hasil kesepakatan rapat komisi, mereka akan menggalang dukungan untuk menggunakan Hak Interpelasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam waktu dekat.

Makmulah Harun, anggota Komisi C DPRD Jatim mengatakan bahwa tidak adanya Dirut Bank Jatim yang definitif hampir setahun itu sudah tidak bisa ditolelir atau melewati batas. Pasalnya, komisi yang menjadi mitra kerja BUMD-BUMD Jatim ini sudah melakukan berbagai upaya baik konsultasi, kordinasi hingga konsultasi khusus menyangkut persoalan hukum.

“Kalau semua upaya itu sudah dilakukan namun tidak ada hasil, tentu kita juga tidak akan tinggal diam. Karena apa? kita ini ikut memiliki terhadap perusahaan Pemprov yang bisa tahu kapan. Karena Bank Jatim ini juga termasuk PAD-nya paling tinggi diantara BUMD-BUMD yang lain. Niat kita hanya bersama-sama demi kebaikan lebih maju untuk Bank Jatim,” ujar politisi asal PKB, Senin (6/7/2020).

Sudah Ada Rekomendasi

Masih di tempat yang sama, wakil ketua Komisi C DPRD Jatim Y Restu Nugroho menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Jatim dan selanjutnya atas nama lembaga DPRD Jatim, pimpinan dewan mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jatim terkait rekrutmen direksi dan komisaris PT Bank Jatim yang tak kunjung tuntas sehingga posisi Dirut dan satu direksi terpaksa belum didefinitifkan alias kosong hingga hampir setahun.

Sayangnya, surat rekomendasi DPRD Jatim seolah diabaikan oleh Gubernur Jatim, hingga komisi C yang membidangi masalah keuangan bersepakat untuk melakukan dua hal, yakni melakukan gugatan PTUN dan menggunakan Hak Interpelasi.

“Atas masukan beberapa fraksi di DPRD Jatim akhirnya komisi C bersepakat memilih untuk menggunakan hak kita yaitu interpelasi untuk meminta keterangan kepada provinsi terkait dengan rekrutmen jajaran direksi PT Bank Jatim,” terang Ristu Nugroho.

Hampir semua anggota Komisi C, kata Ristu setuju untuk menggunakan hak interplasi. “Syarat bisa melakukan hak interpelasi itu minimal mendapat dukungan dari 15 anggota dan 2 fraksi di DPRD Jatim. Kalau tidak ada respon postif dalam waktu dekat ini ya terpaksa akan kita gulirkan Hak Interpelasi ini,” dalih politisi asal F-PDI Perjuangan.

Tidak menutup kemungkinan Hak Interpelasi akan dilakukan sebelum Bank Jatim menggelar RUPS yang dijadwalkan pada 23 Juli mendatang. “Memang tidak ada batasan khusus, sebab komisi C sudah bersepakat akan dilakukan secepatnya,” ungkap Ristu Nugroho.

Diakui Ristu, koordinasi antara DPRD Jatim dengan Bank Jatim berjalan baik, hanya kurang responsif sehingga muncul kesan rekomendasi yang diberikan DPRD Jatim itu bukan masalah yan serius dan perlu segera ditanggapi atau kurang menghargai kerja DPRD Jatim khususnya Komisi yang menjadi mitra kerja BUMD-BUMD milik Pemprov Jatim.

“Usulan hak interpelasi itu bukan muncul dari anggota atau pimpinan komisi, tapi sudah menjadi keputusan bersama komisi karena selama ini kami yang ada di Komisi C memang kompak dan solid,” dalih politisi asal Malang ini.

Kursi Dirut Kosong

Sementara itu, Agung Supriyatno menegaskan bahwa salah satu poin penting dari rekomendasi DPRD Jatim terkait persoalan Bank Jatim adalah menyangkut tentang keberadaan panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf C PP No.54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No.37 tahun 2018. Serta ketentuan tentang persyaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Harapan kami sebelum RUPS dilakukan kami mohon dengan sangat hormat ibu Gubernur untuk merespon atas rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Jatim ini,” kata anggota F-PAN DPRD Jatim dengan nada serius.

Atas dasar itu, Komisi C DPRD Jatim berdasarkan rapat kerja, merespon dan memberikan usulan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Jatim agar apa yang sudah dijalankan panitia pelaksana rekruitmen posisi calon Direktur Konsumer Ritel dan Direktur Utama  Bank Jatim itu diuji dan dievaluasi kembali.

“Rekomendasi kami kemarin, sudah disetujui pimpinan DPRD Jatim itu juga sudah diberikan kepada Gubernur Jatim,” tegas politisi asal Tuban.

Pihaknya beralasan, rekomendasi tersebut perlu segera disikapi oleh Gubernur Jatim demi kepentingan masa depan Bank Jatim. Sebagai BUMD pencetak dari deviden paling besar, serta demi stabilitas fiskal semaksimal Bank Jatim perlu diberikan perhatian yang menyeluruh.

Apalagi kursi Dirut Bank Jatim sudah kosong sejak Juli 2019 lalu. “Mengingat peran bank Jatim yang sangat strategis itu, maka komisi C betul-betul akan mengawal dan mendampingi hal itu,” beber Agung Supriyatno.

Pendekatan Hukum-politik

Diakui Agung, ada kekuatiran dari DPRD Jatim, jika rekomendasi ini tidak segera dijawab, lalu RUPS PT Bank Jatim tetap digelar akan mengganggu komunikasi sebagai wujud kemitraan yang sudah berjalan baik selama ini.

“Kondisi hubungan sinergitas yang kurang sehat ini jika dibiarkan tentu akan dapat mengganggu stabilitas secara makro yang ada di Provinsi Jatim,” katanya.

Eksistensi Bank Jatim atau BUMD di Jatim ini bukan hanya secara hukum saja. Tapi ada dua konsekuensi yang tidak bisa dipisahkan. Pertama konsekuensi politik dan konsekuensi hukum. Apalabila RUPS kembali dipaksakan tanpa menjawab rekomendasi DPRD, tentu konsekuensi politisnya akan berdampak.

“Kami ingin adanya equalitas pendekatan hukum dan pendekatan politis ini berjalan bersama-sama dalam koridor kepentingan bersama,” pungkas Agung Supriyatno. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry