BOM IKAN: Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat melakukan gelar ungkap satu pelaku perakit bom ikan di Bangkalan, Madura. Duta/Rum

SURABAYA | duta.co – Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jawa Timur dan Korpolairud Baharkam Polri mengeledah dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyimpangan dan perakitan bahan peledak (Bom Ikan, Rabu (23/12/2020) siang.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka MB (43) di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan berhasil diamankan barang bukti berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 kilogram atau 2,4 ton.

Dari penangkapan itu, tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan mengamankan kembali barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 kilogram, yang ada di Gudang milik PT DTMK yang berada di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya.

Selain ditemukan bahan baku bom ikan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 gram. “Memang benar tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri. Telah mengamankan satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, Senin (28/12/2020).

“Selain mengamankan barang bukti bahan membuat bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka,” tambahnya.

Modusnya tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp35.000/Kg, selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp20.000/Pcs

Diketahui, tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate selama 2 tahun sejak tahun 2018.

Tersangka untuk merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu atau detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.

Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate. “Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang bahan peledak dan atau Pasal 122 UU No. 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.

Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Dan atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 4 tahun penjara. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry