Kasat Reskoba Polres Tuban, IPTU Teguh Triyo Handoko, bersama Kapolres Tuban, Wakapolres Tuban serta petugas kepolisian saat menyampaikan pres rilis dihalaman Mapolres Tuban.

TUBAN | duta.co – Dalam sepekan anggota Satreskoba Polres Tuban berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tuban dalam kasus tersebut 5 orang pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskoba Polres Tuban, IPTU Teguh Triyo Handoko, Senin (10/10/2022) saat dikonfirmasi duta.co di Mapolres Tuban menuturkan, dari lima pelaku yang ditangkap petugas berhasil mengamankan sebanyak 22,83 gram sabu.

“Lima pelaku ini kita amankan dari lima kasus yang berbeda. Saat diamankan mereka terbukti sedang memakai dan kedapatan membawah barang bukti narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Lebih lanjut perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit IV Satreskrim Polres Tuban ini menjelaskan sejumlah tersangka yang diamankan adalah pria berinisial R yang berhasil ditangkap di area SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban.

Sebelum diamankan pelaku R telah membeli sabu dari temannya di wilayah Tuban yang saat ini masih DPO.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku R ini sebanyak 1 poket sabu seberat 8,84gram, barang bukti sabu dibungkus tisu warna putih dan dilakban di saku jaketnya,” ujar perwira berpangkat balok dua ini.

Petugas juga berhasil mengamankan pria berinisial YUA di jalan raya Tuban – Surabaya, tepatnya di barat SPBU Desa Sumberagung, Plumpang, Tuban. Saat diamankan, tersangka itu tengah menunggu pelanggannya untuk melakukan transaksi sabu-sabu.

“Tersangka YUA ini kita amankan beserta barang bukti dua poket, 1 berisi 2,48 gram dan satu  poket lainnya berisi sabu seberat 2,46 gram. Pelaku ini kita amankan saat akan melakukan transaksi  jual beli narkotika, dan sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ucap Teguh.

Selain mengamankan R dan YUA petugas juga mengamankan S yang saat itu sedang menunggu pelanggannya di warung toak di tepi jalan umum Desa Jatimulyo, Plumpang, Tuban. Barang bukti sabu yang diamankan 2 poket sabu dengan berat 1,07 gram, serta uang sisa keuntungan hasil uang jual beli sabu sebesar Rp 15.000 dan juga satu handphone.

Teguh juga mengatakan anggota juga mengamankan 3 poket sabu seberat 3,28 gram 2 pipet kaca yang berisikan sisa sabu dengan berat 2,76 gram dari tersangka berinisial DAYS yang diciduk petugas dirumahnya Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Tuban.

Pengakuan dari para tersangka bahwa barang narkotika jenis sabu yang diedarkan di Tuban ini yang dipasok dari Kota Surabaya dan Gresik. Kemudian, dijual kembali dengan harga Rp 1,6 juta setiap satu gram sabu.

“Satu gram sabu dijual Rp 1.600.000, untuk sabu-sabu ini masih melakukan penyelidikan. Pengakuan tersangka sabu didapat dari Surabaya dan Gresik,” pungkas Kasatreskoba Polres Tuban. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry