Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno. DUTA/dok

SURABAYA L duta.co – Data yang masuk di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur hingga 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim dari pajak daerah 2019 mencapai 104,27 persen atau sebesar Rp 15,55 triliun lebih.

Untuk pajak yang dikutip melalui pelayanan Samsat se-Jatim meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 6,89 trilun atau tercapai 108,51 persen dari target sebesar Rp 6,35 triliun.

Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 4,2 triliun lebih atau mencapai 112,72 persen, melebihi target sebesar Rp 3,75 triliun.

Selain pajak dari pelayanan Samsat, adapula jenis penerimaan lainnya seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 2,37 triliun lebih atau sebesar 99,75 persen.

Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 32,8 miliar lebih atau mencapai 109,6 persen dan Pajak Rokok sebesar Rp 1,99 triliun atau mencapai 83,78 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno dalam rilisnya kepada Duta, Kamis (2/1/2020) mengatakan pihaknya terus menggenjot PAD Jatim dengan berbagai program.

“Seperti program pemberian keringanan atau insentif pajak daerah (pemutihan) yang dilaksanakan pada tanggal 23 September – 14 Desember 2019. Program tersebut berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya,” ujarnya.

Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan tahun ini sebanyak 1.751.837 wajib pajak, termasuk diantaranya 19.984 objek luar daerah yang mendaftar di Jatim.

Hasilnya, realisasi penerimaan PKB selama periode kebijakan pembebasan pajak daerah atau pemutihan tersebut mencapai Rp 846,3 miliar  lebih atau sebesar 203,92 persen. Capaian ini melebihi target awal sebesar Rp 415 miliar.

Selain program pemutihan, Bapenda Jatim juga mengapresiasi Wajib Pajak Patuh berupa tabungan umroh.

Pemberian undian ini diperuntukkan bagi wajib pajak patuh yang membayar pajak mulai 6 bulan sebelum jatuh tempo masa pajak. Dengan adanya program ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah khususnya PKB meningkat.

Bapenda juga terus melakukan perluasan kerjasama penyelenggaraan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bersama mitra (jaringan retail nasional) yakni Indomaret.

Indomaret yang memiliki 16.900 outlet dimanfaatkan 65.323 wajib pajak dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 36,77 miliar termasuk di antaranya 3.343 wajib pajak dari luar Provinsi Jatim. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak di manapun berada. end/ril