Gus Yasien (kanan) dan Cak Anam (Drs Choirul Anam) dalam sebuah pertemuan. (FT/MKY)

SURABAYA | duta.co – Praktisi hukum H Mohammad Yasien SH MH mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa dalam kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50.

“Saya ingin tahu, hakim mana yang berani menghukum polisi yang menembak enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50. Mudah kita prediksi, mereka akan bebas. Ini dagelan hukum yang tidak lucu.Sinetronnya, jelas. Pemain yang memproses pelatih, dan yang menuntut tuntut kawan, hakimnya kelompok sendiri. Muter jadinya. Saya tidak yakin ada keadilan,” tegas Gus Yasien panggilan akrabnya kepada duta.co, Jumat (18/3/22).

Seperti berita media, bahwa, majelis hakim PN Jaksel memvonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Vonis ini mendapat respons positif Polda Metro Jaya. Mereka menilai putusan majelis hakim ini mengartikan bahwa tindakan yang dilakukan kedua anggotanya dalam peristiwa berdarah di KM 50 To Jakarta-Cikampek, sudah sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya juga menghormati putusan majelis hakim ini yang diklaimnya telah dilaksanakan secara transparan dan terbuka.

“Kedua terkait dengan putusan PN Jaksel hari ini terkait peristiwa KM 50, ini artinya apa yang dilakukan kepolisian di dalam peristiwa itu sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang telah dilakukan anggota di lapangan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3/2022) sebagaimana warta suara.com.

Berkenaan dengan itu, Zulpan mengklaim bawah pihaknya kedepan akan lebih professional lagi dalam melaksanakan tugasnya. “Semoga hal ini membawa kebaikan bagi kita semua dan ke depan Polda Metro Jaya bisa profesional lagi dalam melaksanakan tugasnya di lapangan,” katanya.

Majelis hakim memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.Namun, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

“Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya kembali ke penuntut umum,”  ujarnya.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Gus Yasien, semua itu sinetron hukum. “Dari rangkaian kejadian, peristiwa kelam pembunuhan laskar FPI di KM 50 tidak masuk pelanggaran HAM, sehingga prosesnya tidak masuk di Pengadilan HAM, maka hasil akhirnya sudah bisa kita prediksi,” jelasnya.

“Sebagai praktisi hukum, sesungguhnya baru kali ini ada peristiwa yang saya yakin ini sebuah pembunuhan, pelakunya sebagai tersangka, tetapi tetapi leha-leha tidak masuk tahanan, aneh kan??? Ini ada apa dan kenapa bisa begitu?,” tegasnya.

Tetapi, apa pun rekayasa orang, Allah swt itu lebih baik rekayasaNya. “Saya yakin, doa keluarga, istri, anak, orang tua bersama jutaan umat akan menjadi bandul pemberat di akhirat. Pengadilan akhirat itu jelas lebih dahsyat,” pungkasnya.  (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry