SURABAYA | duta.co – Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan hilangnya 11 kg barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (7/4/2021).

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, belasan kilogram sabu yang dikabarkan lenyap dalam persidangan itu sudah dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Surabaya pada Oktober 2020 lalu.

“Kami berterimakasih terhadap rekan-rekan media, atas masukan dan mengawal kami agar lebih profesional. Semua barang bukti yang disebutkan dalam berita itu, sudah kami musnahkan. Dan ada bukti berita acaranya,” ujar Heru.

“Tidak ada 1 gram pun narkotika yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dari perkara tersebut, dilakukan rangkaian penyelidikan secara prosedur dan profesional. Yang mana, barang bukti narkotika jenis sabu itu diuji di Labfor Polda Jatim. Dan dinyatakan mengandung Metamfetamine,” ujarnya.

Heru menjelaskan, awalnya anggota mengungkap jaringan narkoba dari Semarang, dan mengamankan 5 kg sabu. Setelah dikembangkan di gudang salah satu apartemen di Surabaya, didapatlah total 23 kg narkotika jenis sabu dan 20 ribu pil ekstasi.

“Sabu tersebut kami amankan dari 3 pelaku atas nama AH, RR, dan MNC. Dua di antaranya, kami lakukan tindakan tegas, menembak tewas pelaku karena mereka melawan dan menyebabkan satu  anggota kami terluka pada bagian lengan, akibat sabetan benda tajam,” ungkapnya.

“Semuanya sudah dimusnahkan pada 26 Oktober 2020 di Mapolrestabes Surabaya, Terkait pemusnahan itu, kami bisa tunjukkan mulai dari LP-nya, hingga berita berita acara pemotretan, maupun berita acara pemusnahan. Termasuk pertanggungjawabkan terkait 11 kg sabu yang diberitakan itu. Semua ada berita acara pemusnahannya,” kata Heru. tom

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry