TETAP BUNGKAM: Tersangka pembobolan ATM, AN warga negara Bulgaria ini hingga digekar masih saja bungkam. (Foto: Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – AN (28) warga Teteyan, Bulgaria, tertangkap membobol ATM milik bank swasta Jalan Raya Nglames masuk Kelurahan Nglames, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Kamis (23/2/2023) pukul 00.45 dinihari lalu, masih bungkam.

Namun, penyidik tidak butuh pengakuan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, tersangka sempat bobol uang di ATM itu sebesar Rp 258 juta. Penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

“Kami tidak butuh pengakuan tersangka mengakui perbuatannya, kami punya bukti dari hasil olah TKP. Kami juga sudah kirim surat ke Kedubes Bulgaria di Jakarta, menyatakan warganya bermasalah dengan hukum. Tapi, surat kami belum direspon,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Selasa (7/3/2023).

Ia menyatakan sempat mengalami kesulitan dalam komunikasi, karena tersangka tidak bisa berbahasa Indonesia atau Inggris. Beruntung, kami punya kenalan bisa berbahasa Bulgaria, tersangka dalam pemeriksaan intensif lebih banyak diam atau tidak mengakui perbuatannya.

Tersangka berprofesi juru masak itu, tambahnya, ditangkap bersama sejumlah barang bukti seperti uang Rp 280 juta lebih, peralatan lain. Tersangka saat akan ditangkap Satpam setempat, sempat kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran.

Pelarian tersangka terhenti, saat terjebak di gang buntu, akhirnya bersama warga ditangkap dan dibawa Polsek Nglames. Petugas menduga tersangka tidak seorang diri, melainkan bersama-sama atau komplotan. “Tapi, tersangka tetap bungkam, kami duga tersangka juga beraksi di daerah,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun lagi.

Tersangka tinggal di Seminyak, Kuta, Bali, menjalani pemeriksaan intensif. Saat digelar kehadapan media, tersangka masih saja mengelak dan hanya senyum-senyum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 ayat (3) dan atau ayat (1) jo pasal 30 ayat (3) dan atau ayat (1) UURI No 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasik dan Transaksi Elektronik subsider pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry