Pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. (DUTA.CO/Abdul Aziz)
PASURUAN | duta.co – Pasca terjadinya insiden penjemputan paksa terhadap jenazah Covid-19 yakni AR (29) di RSUD Bangil, pada Kamis (16/7) pagi lalu, berbuntut. Terkait peristiwa itu, Polres Pasuruan Kota telah menetapkan 11 provokator sebagai tersangkanya. Bahkan empat orang di antaranya telah ditahan.
Terkait ulah para tersangka yang memprovokasi ratusan warga Desa Rowogempol, mulai dari jemputan paksa jenazah, hadang ambulan, mengambil dan membawa peti jenazah, membuka peti hingga mengambil jenazah untuk disalati serta dimakamkan, warga akan dites rapid, Kamis (23/7) esok.
Rencana pelaksanaan rapid tes tersebut dibenarkan Camat Lekok, Fauzan, saat dikonfirmasi. Menurut dia, upaya tracing hingga rapid test ini, agar warga tak tertular dan untuk memutus rantai Covid-19. “Satgas Covid-19 kecamatan lekok sudah siapkan 200 alat rapid,” katanya, saat dihubungi, Selasa (20/7) siang.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa Rowogempol dan warga sangat mendukungnya. “Data dari desa, sekitar 75 warga akan rapid tes, yang akan dilaksanakan hari Kamis besok. Semula akan dilaksanakan di balai desa dipindah ke Dusun Mending,” imbuhnya. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry