Pelayanan kantor Samsat Surabaya. (FT/SamsatSurabayaUtara)

SURABAYA | duta.co – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jatim, sebab mulai 23 Oktober hingga 28 Desember 2017, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapaan Daerah (Bapenda) Jatim akan memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah kepada masyarakat Jatim.

Kepala Bapenda Jatim, Boby Sumiarso melalui membenarkan bahwa program keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah adalah agenda tahunan yang menjadi rangkaian HUT Provinsi Jatim untuk membantu meringankan beban  masyarakat dalam melakukan pendaftaran ulang kendaraan bermotor setiap tahun dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

“Tujuan program ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor setiap tahunnya,” ujar Boby Sumiarso Kamis (19/10).

Program keringanan itu, kata Boby meliputi pembebasan pokok dan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan atau bunga BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya. Kemudian pembebasan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan atau bunga PKB serta insentif PKB untuk kendaraan angkutan umum orang dan barang plat dasar kuningbsebesar 30% dari pokok PKB.

“Untuk mendukung kelancaran program ini, kami juga bekerjasama dengan kantor bersama Samsat dan kantor unggulan Samsat  di seluruh Jatim untuk singkronisasi,” pungkas Boby. (ud) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry