Acara pengecekan kesiapan pilkada serentak,  oleh Komisi II DPR RI  di Jombang, Kamis (1/2). (DUTA.CO/ NURUL YAQIN)

JOMBANG | duta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, akan menertipkan atribut kampanye terhadap partai politik serta pasangan calon kepala daerah. Demikian itu dilajutkan setelah adanya penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana tahapan pilkada,  pemetapan calon kepala daerah di Kabupaten Jombang akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018. Karena hingga saat ini belum ada penetapan calon. Sehingga belum ada wewenang Bawaslu untuk melakukan penindakan.

“Sementara ini masih kami koordinasikan dengan pemerintah daerah untuk melakukan tidakan,” ujar ketua Bawaslu Jatim, Muhammad Amin, saat menghadiri acara pengecekan kesiapan pilkada serentak di Jawa Timur, oleh Komisi II DPR RI  di Jombang, Kamis (1/2).

Amin menjelaskan, saat ini pihaknya memberikan keluasaan kepada bakal pasangan calon untuk melakukan sosialisi dengan cara pemasangan atribut kampanye. Namun,  jika sudah ada penetepan KPU semua pelanggaran akan ditindak tegas.

“Mulai dari pembatasan atribut kampanye hinga titik pemasangan sudah ada aturan. Sehingga jika produk kampanye tersebut bukan berasal dari KPU, maka akan kami tertibkan,” tandasnya.

Masih menurut Amin, saat ini pihaknya menyerahkan penindakan pelanggaran pemasangan antribut kampaye yang melanggar perda kepada Satpol PP Kabupaten setempat. “Jika melanggar perda silahkan saja ditindak,” pungkasnya.

Sementara itu, pantauan di wilayah  Kabupaten Jombang,  dua taman yang menjadi icon Jombang. Yakni  taman Ringin Contong dan taman Adipura dipenuhi bendera partai politik. Selain itu, kondisi serupa juga terjadi di sepajang kawasan fly over Peterongan. (rul)